JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral RI (ESDM) menambah bantuan atau subsidi konversi sepeda motor berbasis bahan bakar minyak ke tenaga listrik dari Rp 7 juta jadi Rp 10 juta per unit.
Hal tersebut sebagai upaya mendorong penyerapan insentif yang masih lambat. Sehingga, diharapkan masyarakat semakin terdorong memulai peralihan penggunaan kendaraan ramah lingkungan.
Menanggapi putusan itu, bengkel konversi mengaku senang karena harga yang ditawarkan kepada masyarakat untuk melakukan peralihan makin murah. Namun belum ada Petunjuk Teknis (Juknis) yang diturunkan tentang perubahan dimaksud.
Baca juga: Link Live Streaming MotoGP Malaysia 2023, Sprint Race Pukul 14.00 WIB
"Kita bergerak sesuai dengan arahan dan keputusan yang sudah ditetapkan pemerintah RI, khususnya apabila berkaitan insentif. Tentu saja, kami senang sekali karena nominal yang diberikan lebih besar," kata CEO Elders Garage Heret Frasthio kepada Kompas.com, Sabtu (11/11/2023).
"Tapi sekarang kami sedang menunggu Juknis-nya. Sehingga saat ini masih berpedoman dengan aturan yang sudah berlaku (insentif Rp 7 juta)," lanjut dia.
Hal serupa juga dikatakan punggawa Katros Garage, Andi Akbar alias Atenk. Menurutnya, seluruh kebijakan pemerintah mengenai elektrifikasi kendaraan bermotor sudah sangat baik apalagi ditambah.
Tetapi buat saat ini, belum ada surat edaran maupun keputusan resmi tertulis yang dikirim ke bengkel konversi.
Sehingga mereka masih menetapkan aturan lama, yaitu Keputusan Menteri ESDM Nomor 39.K/EK.07/DJE/2023 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Bantuan Pemerintah dalam Program Konversi Sepeda Motor Listrik.
Baca juga: PEVS 2024 Makin Meriah, Ada 5 Produsen Kendaraan Listrik Baru
Pada beleidnya, disebutkan juga jika harga konversi motor listrik adalah sebesar Rp 14 juta sampai Rp 17 juta, tergantung spesifikasi sebelum dikurangi subsidi.
Sebelumnya, Menteri ESDM Arifin Tasrif mengungkapkan, pemerintah telah menaikkan besaran insentif konversi motor listrik menjadi Rp 10 juta per-unit.
Aturan tersebut sudah mulai berlaku, guna mendorong minat masyarakat karena sejauh ini konversi motor belum terlalu kompetitif.
Baca juga: Bolehkah Mobil Pribadi Pakai Ban Vulkanisir?
"Rp 10 juta yang diputuskan untuk yang konversi. Mulai sekarang sudah jalan," ujar Arifin di Kantor Kementerian ESDM, Jumat (10/11/2023).
Sementara untuk subsidi pembelian motor listrik baru tetap sebesar Rp 7 juta. Arifin menjelaskan, memang ada perbedaan insentif untuk konversi ke motor listrik dengan pembelian motor listrik baru.
Kendati begitu, syarat untuk mendapatkan bantuan pemerintah untuk konversi tidak berubah. Artinya, kendaraan tetap harus memenuhi syarat kelaiakan dan memiliki surat legalitas jalan, sebelum pada akhirnya diubah menjadi listrik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.