JAKARTA, KOMPAS.com - Penyerapan program bantuan pemerintah atau insentif untuk konversi sepeda motor listrik nasional senilai Rp 7 juta masih jauh dari harapan.
Berdasarkan data Ditjen EBTKE Kementerian ESDM, hingga September 2023 terdapat 5.628 peminat konversi motor listrik yang lakukan pendaftaran.
Namun dari jumlah tersebut, sebanyak 2.069 pemohon diantaranya mengajukan pembatalan dengan beberapa alasan.
Padahal, alokasi bantuan pemerintah yang sudah ditetapkan untuk program tersebut di tahun ini ialah 50.000 unit.
Artinya penyerapan baru 7,1 persen dari target yang punya tujuan untuk mengurangi emisi karbon dan meningkatkan ketahanan energi ini.
Baca juga: Penjualan Motor Listrik Subsidi Bisa Meningkat di PEVS 2024
CEO Elders Garage Heret Frasthio menjelaskan, salah satu faktor yang melandasi kondisi terkait adalah harga konversi yang dirasa masih cukup mahal oleh konsumen ritel. Selain itu, ditambah lagi dengan prosesnya yang masih belum optimal.
"Dengan adanya penambahan besaran insentif menjadi Rp 10 juta, tentu kita senang. Namun yang perlu diperhatikan juga ialah proses konversinya itu sendiri yang masih ditemukan banyak kendala," kata dia kepada Kompas.com, Sabtu (11/11/2023).
"Misalnya saja pada saat uji tipe. Kalau dua bulan lalu itu satu-satu ke Kemenhub sehingga membutuhkan waktu yang cukup lama. Kalau sekarang bengkel kelas A sudah diberi kuasa melakukan uji juga, jadi sedikit lebih cepat," lanjut Haret.
Proses lain yang menjadi hambatan adalah standar uji tipe yang belum disesuaikan. Atinya pada sepeda motor berusia di atas lima tahun pengujian yang ditetapkan seperti motor baru, di mana harus melalui pengujian lampu, sasis, dan lain sebagainya.
Baca juga: Bolehkah Mobil Pribadi Pakai Ban Vulkanisir?
Padahal kalau standar uji yang ditetapkan hanya melakukan beberapa tes saja sesuai aspek yang dirubah, bisa jadi proses tersebut lebih cepat.
"Kemudian yang sering ditemukan di lapangan ialah soal integrasi data antara Kementerian Perhubungan dan Kementerian ESDM untuk pengujian tipe dan pencairan dana insentif. Jadi serasa kerja dua kali," ucap Haret.
Adapun alur proses konversi motor listrik, sebagaimana tercantum dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 39.K/EK.07/DJE/2023 ialah sebagai berikut
1. Pemohon mengisi formulir pendaftaran secara daring di ebtke.esdm.go.id/konversi atau langsung mendaftar ke bengkel konversi tersertifikasi ;
2. Bengkel melakukan pengecekan teknis kondisi motor dan kelengkapan surat-surat kendaraan (Kesesuaian KTP, STNK, BPKB, Nomor Mesin, dan Nomor Rangka) ;
Baca juga: Subsidi Konversi Motor Listrik Jadi Rp 10 Juta, Bengkel Tunggu Juknis
3. Pemohon dan bengkel melakukan persetujuan mengenai biaya total konversi ;