Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

1.164 Kendaraan Parkir Liar Terjerat di Jaksel Oktober 2023

Kompas.com - 07/11/2023, 07:02 WIB
Ruly Kurniawan,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Pusat telah menindak 1.164 kendaraan yang parkir sembarangan atau liar di kawasan terkait sepanjang Oktober 2023.

Kepala Sudinhub Jakarta Pusat Bernad Octavianus Pasaribu mengatakan, jumlah tersebut mencakup 382 roda dua dan lima roda empat dengan sanksi cabut pentil.

Kemudian 384 kendaraan terkena sanksi BAP, 375 roda empat ditindak dengan penderekan, 37 roda dua diangkut jaring, dan 17 kendaraan roda empat disetop operasi.

Baca juga: Ini Prediksi Puncak Arus Mudik Natal dan Tahun Baru 2024

Parkir liar di depan Kopi Nako Yasmin Bogor KOMPAS.com/FATHAN RADITYASANI Parkir liar di depan Kopi Nako Yasmin Bogor

"Penertiban sudah sesuai aturan. Diharapkan pemilik kendaraan tertib agar tidak memicu keresahan pengguna fasilitas umum," ujar Bernad dalam siaran pers, Senin (6/11/2023).

Ia menuturkan, selama penindakan kendaraan parkir liar ini, pihaknya mengerahkan 40 personel dibantu TNI dan Polri. Bersama dengan itu juga dikerahkan 14 mobil derek dan tiga unit kendaraan angkut jaring.

Bernad menambahkan, penindakan sendiri menyasar kendaraan-kendaraan yang parkir sembarang di bahu jalan dan trotoar. Tujuan penindakan guna menciptakan ketertiban umum dan kenyamanan pengguna jalan.

"Kita lakukan penindakan juga sekaligus untuk meningkatkan keindahan kota," tandasnya.

Kebijakan mengenai penindakan pelanggaran ini, tercatat pada Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Pasal 106 ayat 4, Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca juga: Cek 3 Motor Listrik Subsidi dengan Harga Rp 10 Jutaan

Sejumlah pengendara memarkirkan kendaraannya di trotoar jalan karena dilarang masuk karena kawasan Mapolda Metro Jaya, Senin (3/4/2023).KOMPAS.com/Tria Sutrisna Sejumlah pengendara memarkirkan kendaraannya di trotoar jalan karena dilarang masuk karena kawasan Mapolda Metro Jaya, Senin (3/4/2023).

Adapun isi dari pasal tersebut tertulis, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan:

  • Rambu perintah atau rambu larangan
  • Marka jalan
  • Alat pemberian isyarat lalu lintas
  • Gerakan lalu lintas
  • Berhenti dan parkir

Kemudian, untuk penderakan diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) No. 10 Tahun 2022 pasal 86, Tentang Penyelenggaraan Perhubungan.

Mengenai pasal 86 tersebut tertulis, untuk melakukan penertiban dan memberikan kenyamanan bagi pengguna jalan, Pemerintah Daerah dapat melakukan pemindahan kendaraan bermotor. Pemindahan kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud ayat (1) dilakukan:

  • Atas permintaan pemilik atau pengguna kendaraan
  • Atas pelanggaran parkir yang dilakukan oleh pemilik atau pengguna kendaraan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau