Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Demi Konten, Pria Ini Pakai Pelat Nomor Kendaraan Palsu

Kompas.com - 07/11/2023, 06:22 WIB
Aprida Mega Nanda,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Beredar di media sosial video yang memperlihatkan seorang pria ditilang oleh petugas polisi lalu lintas (polantas) karena tertangkap menggunakan pelat nomor kendaraan palsu.

Video itu diunggah oleh salah satu akun Instagram bernama @depok24jam. Dalam tayangan itu terlihat seorang pria memasang pelat nomor kendaraan R 33 PI di mobil sedannya. Kemudian polantas di lokasi meminta pengemudi tersebut untuk mencopot pelat nomor itu.

Setelah dicopot, ternyata ada pelat nomor lain yakni B 1025 EZT. Pelat nomor tersebut merupakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang asli.

Baca juga: Pemprov DKI Pastikan Tidak Ada Pembatasan Usia Kendaraan

Diketahui pengemudi mobil itu menggunakan pelat nomor palsu lantaran ingin membuat konten.

“Alasan dia buat konten. Sudah kita tindak, kita tilang,” ucap Kasatlantas Polres Metro Depok Kompol Multazam Lisendra, dikutip dari NTMC Polri, Senin (6/11/2023).

Sementara itu, Kanit Turjawali Satlantas Polres Metro Depok AKP Elni Fitri mengatakan, pengemudi tersebut telah ditilang dan dijatuhi hukuman pasal 280.

“Terkena pasal 280,” ucap Fitri.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by MEMANTAU KOTA DEPOK 24 JAM (@depok24jam)

Pemilik kendaraan yang terbukti memalsukan pelat nomor maka akan diberikan penindakan tegas hingga ancaman penjara, karena melanggar Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Baca juga: Video Ibu-ibu Belok Mendadak Lalu Tertabrak Mobil, Pahami Etika Berkendara

Berikut ini sanksi penggunaan pelat palsu sebagaimana diatur dalam UU tersebut:

1. Pasal 280, melanggar tidak dipasangi tanda nomor kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

2. Pasal 288 Ayat 1, melanggar tidak dilengkapi dengan STNK atau surat tanda coba kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau