JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah berjalan selama satu hari, tilang uji emisi di DKI Jakarta kembali dihentikan pada Kamis (2/11/2023).
Informasi ini dipastikan Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman, yang menjelaskan bila tilang uji emisi dihentikan karena mendapat banyak respon negatif dari masyarakat.
"Soal penilangan uji emisi dihilangkan, banyak masyarakat yang komplain," kata Latif saat dihubungi, dikutip dari Kompas.com, Kamis (2/11/2023).
Karena banyaknya keluhan dari masyarakat, Latif menjelaskan, masih dibutuhkan sosialisasi dan penjelasan lebih lanjut.
Baca juga: Bus AKAP PO Agra Mas Trayek Parung-Yogya, Ada Keberangkatan Sore
"Banyak masyarakat yang istilahnya masih butuh sosialisasi lagi," kata dia.
Walaupun tilang uji emisi tak dilanjutkan, aturan hukum terkait denda tilang masih berlaku dan mengikat pada semua pengendara yang sebelumnya sudah terjaring razia.
Artinya, denda tilang uji emisi yang sudah diberikan kepada pengendara yang dianggap melanggar tidak akan dikembalikan.
Baca juga: Pemprov DKI Formulasikan Ulang Sanksi Tilang Uji Emisi Kendaraan
“Enggak ada perubahan, aturannya (tilang uji emisi) tetap sama seperti yang dulu,” ucap Kepala Satgas Polusi Udara Polda Metro Jaya Kombes Nurcholis, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (3/11/2023).
Nurcholis menjelaskan, aturan hukum tetap berlaku bagi semua pengendara yang sudah terkena tilang, dan denda juga harus dibayarkan ke kejaksaan.
“Uang tilang masuknya ke kas negara, nantinya bukti transfer ditunjukkan sebagai bukti mereka (pelanggar) sudah membayar denda,” ucapnya.
Sebagai informasi, nominal denda tilang uji emisi adalah sebesar Rp 500.000 untuk mobil dan Rp 250.000 untuk motor.
Dasar hukum dari ketetapan ini adalah pasal 285-286 Undang-undang nomor 22 tahun 2009 (UU LLAJ).
Baca juga: Harga Ban Hankook buat Hyundai Ioniq 5 dan Ioniq 6
Status dari denda tilang itu sendiri dianggap sebagai salah satu sumber penerimaan kas Negara, yang digolongkan ke dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Kejaksaan.
Dasar hukum penjelasan ini tertulis dalam Pasal 1 ayat (1) huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kejaksaan (PP PNBP Kejaksaan).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.