JAKARTA, KOMPAS.com - Pemprov DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya terkesan tidak profesional dalam menerapkan sanksi tilang uji emisi kendaraan bermotor. Sebab, untuk kedua kalinya aturan itu kembali diberhentikan karena dinilai masih ditemukan sejumlah kendala.
Alasan utamanya membawa nama masyarakat karena sanksi tilang tersebut memberatkan pengguna kendaraan. Pertama tilang dibatalkan setelah melakukan razia pada awal September 2023, dan yang kedua pekan pertama November 2023.
Apabila melihat pada alasannya memang cukup baik, karena tidak ingin membebankan masyarakat. Akan tetapi yang perlu digarisbawahi adalah dalam dua kali melakukan razia, ratusan pengguna sepeda motor dan mobil sudah kena denda tilang.
Nominal yang dibebankan kepada pengguna kendaraan yang terjaring razia uji emisi pun tidak sedikit.
Baca juga: Ingat Lagi Batas Minimal Usia Pembuatan SIM
Untuk diketahui, acuan nominal denda tilang uji emisi bersumber dari pasal 285-286 Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Berdasarkan ketentuan dari dasar hukum tersebut, ditetapkan bahwa denda tilang dibagi menjadi dua, yakni sebesar Rp 250.000 untuk motor dan Rp 500.000 untuk mobil.
Menimbang nominal yang disebut cukup besar, kemana perginya denda tilang hasil razia uji emisi yang sudah dibayarkan oleh pengguna kendaraan?
Baca juga: Toyota Crown Meluncur, Pakai Mesin Ramah Lingkungan
Pertanyaan ini dijawab oleh Kepala Satgas Polusi Udara Polda Metro Jaya, Kombes Nurcholis. Dia menjelaskan denda tersebut masuk ke kas negara.
Ketentuan ini sama dan berlaku pula untuk tilang-tilang lain pada umumnya, termasuk tilang uji emisi yang sudah diterapkan pada September kemarin.
“Enggak ada perubahan, aturannya (tilang uji emisi) tetap sama seperti yang dulu,” ucapnya saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (3/11/2023).
Secara Orde en Rust alias kaidah ketertiban di mata hukum, denda tilang digolongkan sebagai salah satu penerimaan negara bukan pajak, dan harus dibayarkan oleh pihak-pihak yang telah ditetapkan, alias pelanggar.
Baca juga: Meski Dihentikan, Apakah Denda Tilang Emisi Tetap Wajib Dibayar?
Ratusan pengguna kendaraan terjaring razia
Untuk diketahui, dalam pelaksanaan satu hari tilang uji emisi Jakarta bulan September 2023, tercatat sebanyak 66 unit kendaraan dinyatakan tidak lolos dan didenda.
Data ini dibagikan oleh Nurcholis. Dia menjelaskan, komposisi kendaraan yang ditilang berjumlah rata, yakni 33 mobil dan 33 motor.
“Ada 66 ranmor (kendaraan bermotor) yang ditilang, 33 mobil dan sisanya motor,” ucapnya.
Adapun pada pelaksanaan tilang uji emisi Jakarta terbaru pada bulan November 2023, jumlah kendaraan tidak lolos adalah sebanyak 66 unit.
Baca juga: Servis Uji Emisi Diklaim Mampu Kembalikan Performa Kendaraan
Asep Kuswanto, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menjelaskan, komposisinya kendaraan tersebut mencakup 20 unit mobil dan 37 unit motor.
“Sebanyak 57 kendaraan bermotor terjaring. Operasi penegakkan hukum ini dilakukan Polda Metro Jaya dan Pemprov DKI Jakarta selama 51 kali hingga akhir tahun,” ucap Asep.
Jika jumlah total penilangan tersebut dikalkulasikan dengan besaran denda tilang uji emisi, ditemukan nominal akhir yang cukup besar.
Baca juga: DLH Klaim Tilang Uji Emisi Kendaraan Bermanfaat Turunkan Polusi
Tilang uji emisi pada September mengakumulasi denda tilang sebanyak Rp 24,75 juta, sedangkan November sebanyak Rp 19,25 juta.
Jadi jika diakumumasikan, keseluruhan denda hasil tilang uji emisi periode September dan November 2023 sebanyak Rp 44 juta. Perlu dicatat, besaran ini diperoleh dari hanya satu hari pelaksanaan saja.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.