Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lebih dari 1 Juta Kendaraan di Jakarta Telah Uji Emisi

Kompas.com - 04/11/2023, 07:02 WIB
Ruly Kurniawan,
Stanly Ravel

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara (Satgas PPU) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencatat, sudah lebih dari 1,2 juta kendaraan bermotor yang melakukan uji emisi saat ini.

Jumlah tersebut merupakan capaian yang positif, mengingat uji emisi merupakan salah satu cara yang dapat dilakukan guna mengurangi tingkat polusi udara PM 2,5.

Oleh karenanya, kewajiban melakukan uji emisi bakal terus digencarkan meski sanksi tilang bagi kendaraan berusia tiga tahun atau lebih yang tak lulus ketentuan batas keluaran CO2 dihilangkan.

Baca juga: Pemprov DKI Formulasikan Ulang Sanksi Tilang Uji Emisi Kendaraan

Pengemudi ojol bernama Riyadi merasa kecewa lantaran terkena tilang uji emisi di Kembangan, Jakarta Barat, Rabu (1/11/2023). Kompas.com/Daafa Alhaqqy Pengemudi ojol bernama Riyadi merasa kecewa lantaran terkena tilang uji emisi di Kembangan, Jakarta Barat, Rabu (1/11/2023).

"Kami akan melanjutkan razia uji emisi kendaraan bermotor sampai akhir tahun ini," kata Juru Bicara Satgas PPU Pemprov DKI Jakarta, Ani Ruspitawati, Jumat (3/11/2023).

"Sedangkan sanksi tilang akan diformulasikan lebih lanjut untuk pelaksanaannya, dengan berkerja sama dengan beberapa pihak," lanjut dia.

Meskipun sudah tidak ada tilang, Ani berharap masyarakat tetap patuh untuk melakukan uji emisi pada kendaraannya.

Hal tersebut sesuai Peraturan Gubernur (Pergan) DKI Nomor 66 Tahun 2020 tentang uji emisi gas buang kendaraan bermotor.

"Disebutkan setiap pemilik kendaraan bermotor wajib melakukan uji emisi gas buang dan memenuhi ambang batas emisi sesuai Permen LHK Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Baku Mutu Emisi kendaraan bermotor untuk beberapa kategori yaitu MMO dan L untuk menjadi acuan uji emisi," ujarnya.

Baca juga: Cuaca Masih Panas, Jangan Lupa Periksa Kondisi Cairan Radiator

Proses tilang uji emisi kendaraan, ada ambang batas radikal bebas yang harus ditaatiKompas.com/Daafa Alhaqqy Proses tilang uji emisi kendaraan, ada ambang batas radikal bebas yang harus ditaati

Sebelumnya, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya resmi menghentikan kebijakan tilang bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi di Ibu Kota setelah mendapatkan masukkan dari berbagai pihak.

Langkah ini bukan yang pertama kali. Pemberhentian tilang uji emisi juga pernah terjadi pada 4-8 September 2023 lalu dengan alasan membuat titik kemacetan baru serta memberatkan masyarakat.

"Sampai kemarin dilaksanakan tilang, kami sudah koordinasi. Pertanyaan ini cocok ditanyakan ke Polda Metro Jaya. Mungkin ada masukan dari berbagai pihak untuk melakukan evaluasi kembali dan memberikan kepada masyarakat untuk melakukan uji emisi," kata Ani.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau