Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sanksi Tilang Uji Emisi Dihentikan Lagi, Uang Hasil Tilang Rp 44 Juta Tidak Dikembalikan

Kompas.com - 04/11/2023, 11:30 WIB
Daafa Alhaqqy Muhammad,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

Adapun pada pelaksanaan tilang uji emisi Jakarta terbaru pada bulan November 2023, jumlah kendaraan tidak lolos adalah sebanyak 66 unit.

Baca juga: Servis Uji Emisi Diklaim Mampu Kembalikan Performa Kendaraan

Asep Kuswanto, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menjelaskan, komposisinya kendaraan tersebut mencakup 20 unit mobil dan 37 unit motor.

“Sebanyak 57 kendaraan bermotor terjaring. Operasi penegakkan hukum ini dilakukan Polda Metro Jaya dan Pemprov DKI Jakarta selama 51 kali hingga akhir tahun,” ucap Asep.

Jika jumlah total penilangan tersebut dikalkulasikan dengan besaran denda tilang uji emisi, ditemukan nominal akhir yang cukup besar.

Baca juga: DLH Klaim Tilang Uji Emisi Kendaraan Bermanfaat Turunkan Polusi

Salah satu kendaraan yang diminta pihak kepolisian untuk dilakukan uji emisi di kawasan Terminal Blok M, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (25/8/2023).KOMPAS.com/Dzaky Nurcahyo Salah satu kendaraan yang diminta pihak kepolisian untuk dilakukan uji emisi di kawasan Terminal Blok M, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (25/8/2023).

Tilang uji emisi pada September mengakumulasi denda tilang sebanyak Rp 24,75 juta, sedangkan November sebanyak Rp 19,25 juta.

Jadi jika diakumumasikan, keseluruhan denda hasil tilang uji emisi periode September dan November 2023 sebanyak Rp 44 juta. Perlu dicatat, besaran ini diperoleh dari hanya satu hari pelaksanaan saja.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com