Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemprov DKI Formulasikan Ulang Sanksi Tilang Uji Emisi Kendaraan

Kompas.com - 03/11/2023, 17:12 WIB
Ruly Kurniawan,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara (Satgas PPU) Pemerintah Pusat DKI Jakarta, Ani Ruspitawati menyebutkan bahwa pihaknya bersama Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan memformulasikan kembali sanksi tilang uji emisi.

Hal tersebut menyusul keputusan Polda Metro yang memberhentikan kebijakan tilang uji emisi bagi kendaraan tiga tahun atau lebih di kawasan Ibu Kota. Padahal sanksi itu baru berlaku kembali pada Rabu, 1 November 2023.

"Kami sudah koordinasi dengan Ditlantas Polda Metro sampai dengan kemudian ada keputusan dilaksanakan kembali sanksi tilang, sudah," katanya, Jumat (3/11/2023).

Baca juga: Daftar Harga Skutik Murah November 2023, Scoopy Naik Rp 100.000

Plt. Kepala Dinas Kesehatan RI, Ani Ruspitawati saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (3/10/2023).KOMPAS.com/Tria Sutrisna Plt. Kepala Dinas Kesehatan RI, Ani Ruspitawati saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (3/10/2023).

"Jadi kemarin sanksi tilang itu adalah salah satu upaya mengakselerasi kepatuhan masyarakat terhadap uji emisi," lanjut Ani.

Kendati sanksi tilang dihentikan, Pemprov DKI Jakarta tetap melakukan razia dengan mengedepankan sosialisasi guna mengedukasi terhadap para pengendara.

Pasalnya, menurut penelitian Dinas Lingkungan Hidup, Ani mengatakan bahwa salah satu penyumbang kontribusi menurunkan konsentrasi PM 2,5 ialah uji emisi. Langkah tersebut juga bermanfaat mengetahui kinerja mesin kendaraannya.

"Razia uji emisi tetap dilanjutkan namun sanksi tilangnya distop terlebih dahulu karena ini kewenangan kepolisian. Kemarin distop oleh kepolisian, jadi kami mengikuti, sehingga kami akan melaksanakan formula kembali," kata Ani.

Baca juga: Baterai Mobil Listrik Hyundai Siap Diproduksi Lokal, Harga Jadi Lebih Murah?

Ilustrasi tilang uji emisi Jakarta. Kembali diberlakukan pada awal November 2023Kompas.com/Daafa Alhaqqy Ilustrasi tilang uji emisi Jakarta. Kembali diberlakukan pada awal November 2023

Adapun Pemprov DKI Jakarta dikatakan Ani, bakal tetap berkomitmen untuk melaksanakan uji emisi kendaraan roda dua dan roda empat sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Nomor 66 Tahun 2020 tentang uji emisi gas buang kendaraan bermotor.

Sebagaimana diketahui, razia tilang uji emisi di Jakarta kembali dihentikan setelah sempat dilaksanakan pada 1 November 2023 dan direncanakan dilaksanakan hingga akhir Desember 2023.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan, penghentian kebijakan tilang uji emisi disebabkan pasca-evaluasi banyak keluhan dari masyarakat terkait kurangnya sosialisasi.

"Masyarakat mungkin banyak yang belum memahami pentingnya uji emisi dan apabila dilakukan penilangan mungkin masyarakat akan resisten,” ujar dia.

Baca juga: Daftar Harga LSUV Bekas per November 2023, Rush mulai Rp 84 Jutaan

Tilang Uji Emisi kembali berlaku di Jakarta mulai Awal November 2023Kompas.com/daafa alhaqqy Tilang Uji Emisi kembali berlaku di Jakarta mulai Awal November 2023

Namun demikian, Latif tetap mengimbau pemilik kendaraan agar secara sadar melakukan uji emisi.

Pemberhentian tilang uji emisi juga pernah terjadi sepekan pada 4-8 September 2023 lalu namun setelah evaluasi dari pihak kepolisian dihentikan dengan alasan membuat titik kemacetan baru serta memberatkan masyarakat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau