Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

25 Jalan Ini Kena Ganjil Genap Jakarta, Melanggar Ditilang Rp 500.000

Kompas.com - 30/10/2023, 07:02 WIB
Daafa Alhaqqy Muhammad,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peraturan ganjil genap (gage) berlaku kembali mulai pagi ini, Senin (30/10/2023). Aturan ini bertujuan untuk mencegah kemacetan di titik lalu lintas padat,

Gage akan diterapkan selama 5 hari kerja, hingga Jumat (3/11/2023) dan diterapkan dalam dua waktu, sesi pertama dimulai pada 06.00 sampai 10.00 WIB, dan sesi terakhir pada 16.00 sampai 21.00 WIB.

Untuk lokasi penerapannya, gage diadakan di 25 jalan utama dan 28 jalan akses menuju atau sekitar gerbang tol dalam kota.

Pengguna kendaraan dianjurkan taat terhadap aturan dan menyesuaikan pelat nomor dengan tanggal melintas, supaya tidak menerima sanksi berupa tilang denda maksimal sebesar Rp 500.000.

Baca juga: Biaya Perbaikan Modul TCM Ford Fiesta

Pemberlakuan aturan ganjil genap di jalan medan merdekaKOMPAS.com/RIZKY SYAHRIAL Pemberlakuan aturan ganjil genap di jalan medan merdeka

Sebagai pengingat, berikut adalah daftar 25 jalan utama yang terkena aturan ganjil genap :

1. Jalan Pintu Besar Selatan

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan MH Thamrin

7. Jalan Jenderal Sudirman

Baca juga: Ikuti Tren, Givi Garap Bracket Boks Motor Listrik

8. Jalan Sisingamangaraja

9. Jalan Panglima Polim

10. Jalan Fatmawati dari Simpang Jalan Ketimun sampai Jalan TB Simatupang

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com