JAKARTA, KOMPAS.com - Tilang uji emisi Jakarta dicanangkan kembali berlaku pada bulan November 2023, walau sebelumnya sempat diberhentikan.
Ani Ruspitawati, Kepala Satgas Pengendalian Pencemaran Udara memastikan hal ini. Dia menjelaskan, aturan ini akan kembali efektif diberlakukan di beberapa wilayah Ibu Kota.
"Rencana awal November 2023 mendatang, tilang uji emisi kembali dilaksanakan di beberapa lokasi," kata Ani dalam keterangannya, Jumat (6/10/2023).
Baca juga: Kasus Pengamen di Lampu Merah Meresahkan di Medan, Langsung Lapor Saja ke Polisi
Tilang uji emisi pertama kali diterapkan pada awal September 2023, namun sempat dihentikan karena ada beberapa kendala dan dinilai tidak efektif.
"Sempat dihentikan kemarin itu karena kita fokus memberikan akses seluas mungkin memberi warga buat ikuti uji emisi. Sekarang sudah cukup jadi tilang akan kembali diberlakukan," kata Ani.
Adapun terkait alasan kenapa tilang uji emisi kembali berlaku, A. Hariadi, Kasudin Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jakarta Barat menjelaskan, ada dua faktor utama yang menjadi penyebab.
Baca juga: Urai Kemacetan, Kemenhub Kerjasama dengan Penyedia Jasa Transportasi
Pertama, kadar polusi DKI Jakarta diklaim terus mengalami peningkatan hingga batas mengkhawatirkan. Emisi kendaraan bermotor adalah salah satu penyumbang polusi terbesar.
“Salah satu penyumbang polusi memang kendaraan bermotor, dan kita sendiri tahu seberapa intens arus kendaraan di Jakarta per-hari. Banyak sekali,” ucapnya kepada Kompas.com, Sabtu (7/10/2023).
DLH sendiri mengaku sudah melakukan beberapa upaya preventif untuk menekan angka polusi, seperti penggunaan water mist dan penambahan jumlah bengkel uji emisi, namun upaya tersebut dinilai kurang efektif.
Baca juga: Simak Kriteria Kendaraan Tidak Lulus Uji Emisi
Kendala ini memunculkan alasan kedua, yakni kesadaran masyarakat yang dinilai masih minim, dalam hal upaya melakukan uji emisi mandiri dan memastikan kondisi kendaraan pribadi milik masing-masing.
“Satu cara biar polusi turun kan harus mengupayakan kendaraan-kendaraan punya emisi karbon yang wajar, tahunya dengan cara uji emisi. Tapi sejauh ini, kesadaran untuk uji emisi masih kurang,” ucapnya.
Hariadi berharap, pengumuman kembalinya tilang uji emisi tidak menjadi momok, melainkan satu pesan kepada masyarakat agar lebih mawas dan taat terhadap regulasi.
“Kita kan berniat menciptakan udara sehat, yang go green dan go earth juga. Jadi sebaiknya itu (uji emisi mandiri) dilakukan, kalau bisa jadi rutinitas,” kata dia.