Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal Istilah Kendaraan Bodong

Kompas.com - 22/09/2023, 13:12 WIB
Erwin Setiawan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

KLATEN, KOMPAS.com - Kendaraan bodong merupakan mobil atau sepeda motor yang tidak terdaftar secara resmi dalam database Polri. Biasanya tidak dilengkapi STNK dan BPKB, namun ada juga yang dibekali dengan dokumen palsu.

Maka dari itu, sebelum membeli kendaraan bermotor bekas perlu memastikan bahwa kendaraan tersebut dilengkapi surat-surat resmi dan masih berlaku.

Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus menegaskan kendaraan bermotor bodong maksudnya adalah kendaraan bermotor yang tidak jelas siapa pemiliknya, asal-asulnya dari mana dan seterusnya.

Baca juga: Motor Listrik Hasil Konversi Bengkel Non-Resmi Dianggap Bodong

Satlantas Polrestabes Surabaya melakukan razia lalu lintas untuk mengantisipasi aksi curanmor di Surabaya, Selasa (16/5/2023).KOMPAS.COM/GHINAN SALMAN Satlantas Polrestabes Surabaya melakukan razia lalu lintas untuk mengantisipasi aksi curanmor di Surabaya, Selasa (16/5/2023).

“Karena kendaraan bodong tidak memiliki surat-surat yang legal, kendaraan bodong juga identik dengan hasil curian, maka dari itu perlu hati-hati saat membeli kendaraan bekas,” ucap Yusri kepada Kompas.com, Selasa (19/9/2023).

Selain itu, risiko ketika kendaraan bodong nekat dibeli maka statusnya ilegal sehingga ketika dikendarai di jalan raya bisa kena tilang bila terjaring razia oleh petugas.

Belum lagi bila sampai kendaraan tersebut ternyata hasil curian, maka risikonya bisa dilakukan penyitaan oleh petugas ucap Yusri.

“Perlu diketahui juga, bahwa sanksi tidak membawa STNK dan mengendarai kendaraan bodong berbeda, tidak bawa paling ditilang denda, namun bila kendaraan bodong bisa sampai disita oleh petugas,” ucap Yusri.

Baca juga: Banyak yang Belum Tahu, Beli Kendaraan Bodong Berisiko Pidana

Sejumlah 20 unit kendaraan tanpa STNK diangkut ke truk oleh Satlantas Polrestabes Surabaya, Selasa (16/5/2023).KOMPAS.COM/GHINAN SALMAN Sejumlah 20 unit kendaraan tanpa STNK diangkut ke truk oleh Satlantas Polrestabes Surabaya, Selasa (16/5/2023).

Seperti yang diketahui, beberapa pemilik mobil akan memblokir STNK ketika kendaraannya hilang. Tujuannya tentu agar kendaraan tersebut tidak disalahgunakan atas nama pemilik sebelumnya.

Pemerhati masalah transportasi dan hukum, Budiyanto juga mengatakan kendaraan bodong bisa muncul akibat dari penghapusan data registrasi kendaraan bermotor.

"Kendaraan bermotor yang sudah dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi ranmor akan berstatus bodong karena tidak dilengkapi STNK yang sah sebagai bukti legitimasi operasional kendaraan bermotor di jalan," kata Budiyanto, belum lama ini.

Jadi, kendaraan bodong memang sebaiknya dihindari, jangan sampai membelinya meski diiming-imingi dengan harga yang jauh lebih murah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com