Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Motor Listrik Hasil Konversi Bengkel Non-Resmi Dianggap Bodong

Kompas.com - 30/07/2023, 07:21 WIB
Daafa Alhaqqy Muhammad,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) mengakui jika kendala-kendala dalam program konversi motor listrik mulai dijumpai. Terbaru, berupa munculnya bengkel konversi non-resmi.

Sebutan non-resmi disematkan pada bengkel konversi yang belum memenuhi standarisasi, sebagaimana ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Menindaklanjuti hal tersebut, Kementerian ESDM menegaskan jika motor listrik hasil produksi bengkel konversi non-resmi dianggap bodong dan tidak layak jalan.

Hal itu sebagaimana disampaikan Arifin Tasrif selaku Menteri ESDM, saat berdialog dengan Kompas.com di Jakarta, Jumat (28/7/2023).

Baca juga: Keunggulan Motor Listrik Hasil Konversi Dibandingkan Pabrikan

Acara gelar konversi motor listrik perdana oleh Kementerian ESDMKompas.com/Daafa Alhaqqy Acara gelar konversi motor listrik perdana oleh Kementerian ESDM

“Supaya motor listrik dianggap laik jalan, bengkelnya (yang melakukan konversi) harus memenuhi proses-proses standarisasi, yang diatur Kemenhub dan ESDM,” ujarnya.

Hal senada juga diungkapkan Jenderal Listyo Sigit Prabowo selaku Kapolri. Menurutnya, penanganan untuk motor listrik produksi bengkel konversi non-resmi, akan serupa dengan kendaraan bodong.

Artinya, siapa saja yang menggunakan motor listrik tidak resmi bisa dikenai sanksi tilang, pemeriksaan, bahkan penyitaan kendaraan.

“Dianggap bodong karena belum memenuhi standarisasi, sebagaimana disampaikan Menteri ESDM. Sudah ada regulasinya,” ucapnya.

Baca juga: Merasa Dicurangi Bengkel Resmi Saat Servis, Pria Ini Curhat di Media Sosial

Uji konversi motor listrik kelilingKOMPAS.com/Ruly Kurniawan Uji konversi motor listrik keliling

Ada beberapa regulasi yang berperan, yakni Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012, serta Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021.

Pada kesempatan terpisah, Danto Restyawan selaku Direktur Sarana Transportasi Darat Kemenhub, menjelaskan jika bengkel konversi harus memenuhi beberapa tahapan sebelum memperoleh izin operasi.

“Ibaratnya ada tahap akreditasi terlebih dahulu (untuk bengkel motor listrik). Perizinan kan tidak bisa diberikan secara cuma-cuma,” ujarnya

Beberapa faktor yang mempengaruhi pemberian izin bagi bengkel listrik adalah patok harga konversi, sumber daya suku cadang, serta ketersediaan cabang yang memadai.

Nantinya, akan ada tiga klasifikasi bengkel motor listrik di Indonesia yang diurutkan berdasarkan alfabet, yakni bengkel kategori A, B, dan C.

Baca juga: Daftar Harga Sepeda Listrik Murah, mulai Rp 4,1 Jutaan

Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menargetkan sebanyak 13 juta kendaraan roda dua atau motor dapat dikonversi menjadi kendaraan listrik pada 2030.KOMPAS.com/DIO DANANJAYA Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menargetkan sebanyak 13 juta kendaraan roda dua atau motor dapat dikonversi menjadi kendaraan listrik pada 2030.

“Dari ketiga kategori itu, hanya bengkel kategori A yang bisa melakukan konversi sekaligus pengujian motor listrik. Bengkel kategori B dan C hanya bisa konversi saja” ucapnya.

Danto menambahkan, proses akreditasi secara berkala akan selalu dilakukan oleh Kementerian Perhubungan, dan bukan tidak mungkin, kategori bengkel bisa berubah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com