KLATEN, KOMPAS.com - Kendaraan bodong merupakan mobil atau sepeda motor yang tidak terdaftar secara resmi dalam database Polri. Biasanya tidak dilengkapi STNK dan BPKB, namun ada juga yang dibekali dengan dokumen palsu.
Maka dari itu, sebelum membeli kendaraan bermotor bekas perlu memastikan bahwa kendaraan tersebut dilengkapi surat-surat resmi dan masih berlaku.
Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus menegaskan kendaraan bermotor bodong maksudnya adalah kendaraan bermotor yang tidak jelas siapa pemiliknya, asal-asulnya dari mana dan seterusnya.
“Karena kendaraan bodong tidak memiliki surat-surat yang legal, kendaraan bodong juga identik dengan hasil curian, maka dari itu perlu hati-hati saat membeli kendaraan bekas,” ucap Yusri kepada Kompas.com, Selasa (19/9/2023).
Selain itu, risiko ketika kendaraan bodong nekat dibeli maka statusnya ilegal sehingga ketika dikendarai di jalan raya bisa kena tilang bila terjaring razia oleh petugas.
Belum lagi bila sampai kendaraan tersebut ternyata hasil curian, maka risikonya bisa dilakukan penyitaan oleh petugas ucap Yusri.
“Perlu diketahui juga, bahwa sanksi tidak membawa STNK dan mengendarai kendaraan bodong berbeda, tidak bawa paling ditilang denda, namun bila kendaraan bodong bisa sampai disita oleh petugas,” ucap Yusri.
Seperti yang diketahui, beberapa pemilik mobil akan memblokir STNK ketika kendaraannya hilang. Tujuannya tentu agar kendaraan tersebut tidak disalahgunakan atas nama pemilik sebelumnya.
Pemerhati masalah transportasi dan hukum, Budiyanto juga mengatakan kendaraan bodong bisa muncul akibat dari penghapusan data registrasi kendaraan bermotor.
"Kendaraan bermotor yang sudah dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi ranmor akan berstatus bodong karena tidak dilengkapi STNK yang sah sebagai bukti legitimasi operasional kendaraan bermotor di jalan," kata Budiyanto, belum lama ini.
Jadi, kendaraan bodong memang sebaiknya dihindari, jangan sampai membelinya meski diiming-imingi dengan harga yang jauh lebih murah.
https://otomotif.kompas.com/read/2023/09/22/131200715/mengenal-istilah-kendaraan-bodong