Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Harus Ada Badan Regiden Kendaraan guna Berantas Ranmor Bodong

Kompas.com - 21/03/2023, 10:22 WIB
Janlika Putri Indah Sari,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kendaraan bermotor bodong masih marak beredar di beberapa wilayah Indonesia. Mayoritas, kendaraan bodong tidak punya dokumen yang resmi seperti STNK dan BPKB lantaran tidak diregistrasikan. 

Maka dari itu, penggunaan kendaraan bodong banyak menimbulkan kerugian bagi banyak pihak. Mulai dari mengeluarkan polusi udara dan suara, serta kendaraan bodong sering dipakai sebagai sarana tindak kejahatan.

Padahal, dalam Undang-Undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada Pasal 64 telah dituliskan jika setiap kendaraan bermotor wajib diregistrasikan. Namun, jumlah kendaraan bodong yang beredar hingga saat ini masih marak di Tanah Air.

Baca juga: 2 Modifikasi Ini Bisa Bikin Aki Mobil Cepat Soak dan Meledak

Pengamat transportasi Ketua Institusi Studi Transportasi (Instran) Darmaningtyas mengatakan,
registrasi dan identifikasi (Reginden) itu sulit dilaksanakan oleh institusi Polri saja.

Oleh karena itu, perlu dibentuk Badan Registrasi Kendaraan Bermotor (BRKB) guna mempercepat penyelesaikan regiden secara nasional.

“Di era digital saat ini semestinya regiden kendaraan bermotor bukan isu besar. Asal semua pihak berkomitmen mewujudkan regiden secara digital, maka itu dapat diwujudkan, seperti ketika Pemerintah mewujudkan E-KTP untuk memberantas kepemilikan KTP palsu,” kata Darmaningtyas kepada Kompas.com, Senin (20/3/2023).

Kepala Polresta Tasikmalaya merilis pengungkapan kasus komplotan curanmor mencuri puluhan motor dalam 5 bulan terakhir di Polsek Indihiang, Polresta Tasikmalaya, Jawa Barat, Senin (20/3/2023).KOMPAS.COM/IRWAN NUGRAHA Kepala Polresta Tasikmalaya merilis pengungkapan kasus komplotan curanmor mencuri puluhan motor dalam 5 bulan terakhir di Polsek Indihiang, Polresta Tasikmalaya, Jawa Barat, Senin (20/3/2023).

Menurut Darmaningtyas, sosialisasi dan komunikasi publik yang terus-menerus agar masyarakat paham konsekuensi dari memiliki kendaraan bodong sangatlah penting.

Baca juga: Jelang Musim Mudik, Ada Program Tukar Ban Lawas dengan Goodyear

Penghapusan regiden kendaraan sebenarnya telah tertuang pada Pasal 74 ayat (2), bila kendaraan alami rusak berat tidak bisa dioperasikan atau pemilik kendaraan tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku STNK maka akan jadi kendaraan bodong.

“Tertib regiden amat diperlukan untuk implementasi ETLE secara optimal, pembayaran tol dengan sistem MLFF (multilane free flow) dan ERP,” kata Darmaningtyas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com