SOLO, KOMPAS.com - Melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) kini bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI yang dapat diunduh secara gratis di Play Store maupun App store.
Penggunaan aplikasi Digital Korlantas POLRI untuk perpanjangan SIM menjadi langkah positif dalam meningkatkan kemudahan dan efisiensi dalam layanan publik di bidang kepolisian.
Selain itu, untuk memberikan kemudahan, kepolisian telah menyediakan 54 SATPAS yang menerima perpanjangan SIM melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI.
Baca juga: Begini Cara Perpanjangan SIM Secara Online
Berikut daftar SATPAS yang menerima perpanjangan SIM melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI :
Baca juga: Cara Ambil SIM dan STNK yang Disita tapi Sudah Lewat Masa Sidang
Cara paling mudah mencari SATPAS di aplikasi tersebut, dengan mengetik nama kota di kolom pencarian SATPAS.
Apabila lokasi yang diinginkan tidak ada dalam daftar, maka calon pengaju bisa memilih salah satu yang terdekat, kemudian menggunakan metode pengiriman POS indonesia agar dikirim ke alamat yang telah ditentukan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.