Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Belum Terapkan Tilang di Operasi Zebra Jaya 2023

Kompas.com - 19/09/2023, 09:12 WIB
Daafa Alhaqqy Muhammad,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Hari pertama Operasi Zebra Jaya 2023 diklaim sukses diselenggarakan di seluruh wilayah DKI Jakarta, Senin (18/9/2023). Polisi pun menilai eksekusi berjalan cukup baik, kondusif, dan relatif lancar.

Pada pelaksanaan hari pertama, belum ada pemberlakuan tilang atau sanksi tegas bagi pelanggar aturan lalu lintas.

Langkah yang diambil hanya berupa sikap preventif dan edukatif, berupa sayembara pelaksanaan Operasi Zebra Jaya, pembinaan lalu lintas, bahkan pembagian bansos untuk pengendara yang taat aturan.

Baca juga: Operasi Zebra Jaya Dilakukan secara Acak dan Non-setop

Pelaksanaan Operasi Zebra Jaya di DKI JakartaKompas.com/Daafa Alhaqqy Pelaksanaan Operasi Zebra Jaya di DKI Jakarta

Kepala Urusan Pembinaan Operasi (KBO) Lantas Jakarta Barat, AKP Sudarmo mengatakan, upaya tersebut dianggap sebagai bentuk penyuluhan aturan lalu lintas bagi masyarakat.

“Belum dikasih tilang untuk hari ini, nanti para anggota hanya woro-woro (mengabarkan) saja soal kamseltibcarlantas dan soal operasi zebra jaya ke masyarakat, ada yang pakai toa dan baliho di area-area ramai,” ucapnya kepada Kompas.com di Jakarta, Senin (18/9/2023)

Dia menambahkan, kelancaran operasi akan dievaluasi setiap harinya, dengan tujuan untuk menentukan efektivitas, jangkauan, serta lokasi untuk hari selanjutnya.

Baca juga: Operasi Zebra Jaya Sempat Diundur, Ternyata Ini Alasannya

Proses pelaksanaan operasi zebra jaya 2023Kompas.com/Daafa Alhaqqy Proses pelaksanaan operasi zebra jaya 2023

Menimbang tindakan edukatif dan preventif sudah dilakukan, Sudarmo mengatakan jika tindakan penilangan akan dilakukan selambat-lambatnya hari Rabu (20/9/2023).

“Kemungkinan tilangnya mulai besok atau lusa, nantinya akan dievaluasi dulu,” ucapnya.

Sebagai informasi bagi masyarakat, ada 15 jenis pelanggaran utama yang diincar selama Operasi Zebra Jaya 2023. Daftarnya adalah :

1. Pengendara roda empat atau roda dua yang melawan arus.

2. Pengemudi/Pengendara di bawah pengaruh alkohol.

3. Pengemudi/Pengendara menggunakan HP saat mengemudi.

4. Pengendara tidak menggunakan helm SNI.

5. Pengemudi tidak menggunakan sabuk keselamatan.

6. Pengemudi melebihi batas kecepatan yang telah ditentukan.

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau