Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER OTOMOTIF] Hasil Investigasi Rangka eSAF | Marquez Sindir Rossi Lagi | Alasan Sepeda Listrik Tidak Punya STNK

Kompas.com - 16/09/2023, 06:02 WIB
Donny Dwisatryo Priyantoro,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Berita tentang hasil investigasi rangka eSAF Honda dari Kemenhub dan KNKT membuat banyak orang penasaran apa yang terjadi sebenarnya. Selain itu, tak sedikit pula yang tertarik dengan Marc Marquez yang menyindir lagi Valentino Rossi.

Kemudian, banyak juga pembaca yang ingin tahu alasan mengapa sepeda listrik tidak dilengkapi dengan STNK dan BPKB. Untuk lebih jelasnya, berikut ini deretan artikel otomotif terpopuler pada Jumat (16/9/2023):

1. Ini Hasil Investigasi Rangka eSAF Honda dari Kemenhub dan KNKT

Kementerian Perhubungan memanggil PT Astra Honda Motor untuk dimintai penjelasan soal rangka eSAF di Gedung Kementerian Perhubungan, Jakarta Pusat, Senin (28/8/2023)dok.Kemenhub Kementerian Perhubungan memanggil PT Astra Honda Motor untuk dimintai penjelasan soal rangka eSAF di Gedung Kementerian Perhubungan, Jakarta Pusat, Senin (28/8/2023)

Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat bersama Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) telah melakukan penelitian rangka eSAF (enhanced Smart Architecture Frame) motor Honda sejak Agustus hingga September 2023.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno, mengatakan, penelitian ini merupakan upaya mewujudkan kendaraan bermotor yang berkeselamatan serta menindaklanjuti adanya keluhan masyarakat terkait rangka eSAF Honda.

Baca juga: Ini Hasil Investigasi Rangka eSAF Honda dari Kemenhub dan KNKT

2. Tanpa Lulus Uji Emisi, Menhub Pastikan STNK Tidak Bisa Diperpanjang

Uji emisi kendaraan roda empat di Depok, Selasa (16/11/2021). Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok memberikan layanan uji emisi kendaraan roda empat secara gratis selama tiga hari ke depan.KOMPAS.com / KRISTIANTO PURNOMO Uji emisi kendaraan roda empat di Depok, Selasa (16/11/2021). Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok memberikan layanan uji emisi kendaraan roda empat secara gratis selama tiga hari ke depan.

Menteri Perhubungan RI (Menhub) Budi Karya Sumadi memastikan bahwa kendaraan yang tidak lulus uji emisi sesuai standar yang sudah ditentukan, tidak akan bisa memperpanjang masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK).

Artinya, data registrasi atas kendaraan terkait bisa dihapuskan dan tidak bisa dipulihkan lagi sehingga dinyatakan sebagai mobil atau sepeda motor bodong.

Baca juga: Tanpa Lulus Uji Emisi, Menhub Pastikan STNK Tidak Bisa Diperpanjang

3. Marquez Sindir Rossi Lagi, Ngotot Balapan tapi Tidak Menang

Marc Marquez saat berlaga pada MotoGP Italia 2023Dok. @marcmarquez93 Marc Marquez saat berlaga pada MotoGP Italia 2023

Marc Marquez yang berjuang bangkit sejak mengalami kecelakaan pada 2020 bingung terhadap Valentino Rossi, dan mempertanyakan bagaimana Rossi bisa tetap balapan meski tidak menang.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com