Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingat, Subsidi Motor Listrik Tidak Tergantung Domisili KTP

Kompas.com - 15/09/2023, 19:12 WIB
Daafa Alhaqqy Muhammad,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Pasca dibebaskannya syarat pemberian subsidi Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KLBB), masyarakat bisa menerima potongan senilai Rp 7 juta untuk semua motor listrik yang sudah terdaftar di laman sisapira.

Daftar penerima sudah tidak lagi dibatasi, dan kini, satu NIK KTP bisa digunakan untuk satu subsidi motor listrik terpilih.

Kendati demikian, redaksi sempat menjumpai beberapa masyarakat yang mengaku kebingungan perihal kebijakan subsidi.

Sebab, subsidi motor listrik diklaim menggunakan NIK KTP, ada asumsi jika pembelian hanya bisa dilakukan di domisili yang sesuai dengan alamat di KTP.

Baca juga: Sisapira, Laman Khusus Pengajuan Insentif Motor Listrik

Gimik subsidi Rp 7 juta untuk pembelian motor listrik di Indonesia International Motor Show (IIMS) 2023 di JIExpo, Kemayoran, Jakarta Pusat, Minggu (19/2/2023). Gimik tersebut diberikan sama saja dengan potongan harga atau diskon. Pasalnya, regulasi insentif motor listrik belum resmi dikeluarkan pemerintah.KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO Gimik subsidi Rp 7 juta untuk pembelian motor listrik di Indonesia International Motor Show (IIMS) 2023 di JIExpo, Kemayoran, Jakarta Pusat, Minggu (19/2/2023). Gimik tersebut diberikan sama saja dengan potongan harga atau diskon. Pasalnya, regulasi insentif motor listrik belum resmi dikeluarkan pemerintah.

Menjawab pertanyaan ini, Yandi Sodiandi, Head of Marketing Distributor United E-Motor PT BML menjelaskan, pembelian motor listrik bisa dilakukan di manapun, tidak harus sesuai domisili KTP.

“Program subsidi motor listrik kan berlaku secara nasional dan syaratnya cuma KTP, jadi berlaku di semua kota, enggak cuma di domisili tempat tinggal saja,” ucapnya kepada Kompas.com, Jumat (13/9/2023).

Dia melanjutkan, walau pembelian bisa dilakukan di manapun, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) untuk motor listrik subsidi tetap mengikuti domisili sesuai KTP.

Baca juga: Pengamat Sebut 2 Bulan ke Depan Jadi Momen Bagus untuk Beli Motor Listrik

Pengujung menyaksikan motor listrik United MX-1200 di Indonesia International Motor Show (IIMS) 2023 di JIExpo, Kemayoran, Jakarta Pusat, Minggu (19/2/2023). United MX-1200 ditenagai motor listrik 72V dengan top power 2200W, dengan baterai jenis Graphene berkapasitas 72V21,8 Ah.KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO Pengujung menyaksikan motor listrik United MX-1200 di Indonesia International Motor Show (IIMS) 2023 di JIExpo, Kemayoran, Jakarta Pusat, Minggu (19/2/2023). United MX-1200 ditenagai motor listrik 72V dengan top power 2200W, dengan baterai jenis Graphene berkapasitas 72V21,8 Ah.

“Misalkan ada orang punya KTP Tangerang beli motor listriknya di Surabaya, itu masih bisa, tapi pelat nomornya bakal A atau B, mengikuti domisili KTP,” ucapnya.

Yandi menjelaskan, proses pengurusan STNK biasanya akan dibantu oleh pihak diler, utamanya adalah konsumen sudah menyelesaikan transaksi dan dokumen-dokumen lengkap sudah diurus.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com