JAKARTA, KOMPAS.com – Kepolisian telah melakukan registrasi dan identifikasi peredaran kendaraan listrik yang tengah menjadi tren. Berbeda dari motor dengan mesin bakar internal, STNK dan BPKB pada motor listrik memiliki sejumlah perbedaan.
Salah satunya, perbedaan terletak pada kapasitas mesin yang diganti menggunakan satuan ‘kWh’, sementara pada aturan lama hanya berupa ‘cc’. Namun demikian, aturan ini hanya berlaku pada motor listrik, bukan sepeda listrik.
Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus, mengatakan, ada sejumlah alasan mengapa sepeda listrik tidak mendapatkan STNK maupun BPKB.
Baca juga: Marc Marquez Punya 3 Pilihan Soal Masa Depannya di MotoGP
“Permenhub 45 tahun 2020 di situ dijelaskan ada kendaraan motor tertentu, masuk di bawah itu sepeda listrik ataupun skuter, unicycle. Kalau sepeda listrik ada, masuk ke situ, tidak boleh melebihi 25 kpj,” ujar Yusri di Jakarta (13/9/2023).
“Namanya sepeda tertentu. Boleh enggak pakai STNK BPKB? Enggak boleh,” kata dia.
Menurut Yusri, penggunaan sepeda listrik pun dibatasi hanya diperbolehkan di kawasan tertentu.
Baca juga: Suzuki Bakal Luncurkan V-Strom 800 Versi Jalan Raya
Lalu peruntukannya berbeda, khusus anak usia 12-5 tahun, dan harus mendapat pengawasan orang tua, serta wajib menggunakan helm.
“Di mana boleh jalannya? Di kawasan tertentu dan tempat tertentu yang harus disiapkan oleh pemerintah daerah. Contoh misalnya jalan Senayan ada Car Free Day, nanti ada kegiatan, boleh lewat trotoar,” ucap Yusri.
“Tapi diatur pemerintah daerah, karena yang diprioritaskan pejalan kaki. Jadi kalau ada yang jual sepeda listrik? Minta STNK BPKB, tidak akan saya kasih,” ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.