JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perhubungan RI (Menhub) Budi Karya Sumadi memastikan bahwa kendaraan yang tidak lulus uji emisi sesuai standar yang sudah ditentukan, tidak akan bisa memperpanjang masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK).
Artinya, data registrasi atas kendaraan terkait bisa dihapuskan dan tidak bisa dipulihkan lagi sehingga dinyatakan sebagai mobil atau sepeda motor bodong.
Hal itu tercantum tercantum dalam Undang-udang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ dan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012, di mana semua kendaraan yang tidak diperpanjang selama dua tahun datanya bakal dihapus dari sistem kopilisian dan tidak bisa diregistrasi ulang.
Baca juga: Luhut Sebut Indonesia Mau Bikin Mobil Listrik Nasional, Gandeng Geely
"Kalau tidak (lolos uji emisi), jadi enggak bisa perpanjang STNK. Mereka kena tilang juga. Nah ini memang upaya yang tidak sederhana bersama polisi tapi sudah disetujui Presiden dan akan kita lakukan," kata Budi dalam acara Seminar Nasional IKAXA 2023 di Jakarta, Kamis (14/9/2023).
Langkah tegas tersebut, lanjut Budi, sebagai upaya untuk menekan produksi emisi gas buang dari kendaraan bermotor sehingga bisa memperbaiki kualitas udara yang kini terus berada di kondisi mengkhawatirkan.
Jadi, ia mengimbau agar pemilik kendaraan dapat segera melakukan uji emisi. Sebab meski tak ada penilangan, semua pemilik yang mangkir atau tidak lulus uji emisi tidak akan dapat memperpanjang STNK.
"Kita berkerja sama, ada Mandiri, Hyundai, dan lainnya dan kita sebenarnya punya peran ya. Percuma kalau pemerintah buat keputusan tapi hanya dianggap angin saja. Semua harus sama-sama," ucap Budi.
Baca juga: Catat, Ini Syarat Lengkap Bikin SIM CI dan CII
Sebelumnya, Direktur Pengendalian Pencemaran Udara KLHK, Luckmi Purwandari menyebut hasil uji emisi kendaraan akan menjadi syarat bayar pajak motor atau perpanjang STNK di Indonesia.
Kini, pihaknya tengah menyusun mekanisme pelaksanaan uji emisi secara nasional. Kegiatan uji emisi kendaraan bermotor merupakan strategi pengendalian pencemaran udara yang berlaku di Jabodetabek.
Rencananya, setelah semua aturannya rampung, maka ke depan uji emisi akan menjadi wajib secara nasional
“Ketika ini sudah berjalan, output-nya adalah kendaraan bermotor harus melampirkan hasil uji emisi sebagai persyaratan administrasi pembayaran pajak kendaraan bermotor,” ucap Luckmi, dalam keterangan tertulis, Kamis (7/9/2023).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.