Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Total Pendapatan dari Sanksi Tilang Uji Emisi Kendaraan Capai Rp 24,7 Juta

Kompas.com - 12/09/2023, 18:12 WIB
Daafa Alhaqqy Muhammad,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tilang uji emisi Jakarta dihentikan mulai 11 September 2023, karena dianggap belum efektif dari segi pelaksanaan dan efek jangka panjang.

Operasi khusus ini baru berjalan satu kali, tepatnya pada Jumat (1/9/2023) dan diselenggarakan di lima titik yang berbeda.

Pada satu hari pelaksanaan tersebut, pihak Kepolisian mencatatkan total sebanyak 66 kendaraan dinyatakan tidak lolos tilang uji emisi, dengan komposisi rata 33 mobil dan 33 motor.

Baca juga: Masyarakat Diimbau Rutin Uji Emisi Kendaraan, Minimal Setahun Sekali

Pelaksanaan tilang uji emisi di Mal Taman Anggrek JakartaKompas.com/Daafa Alhaqqy Pelaksanaan tilang uji emisi di Mal Taman Anggrek Jakarta

Informasi ini dipastikan oleh Kepala Satgas Polusi Udara Polda Metro Jaya, Kombes Nurcholis, saat dihubungi Kompas.com.

"Ada 66 ranmor (kendaraan bermotor) yang tertilang, 33 mobil sisanya motor," ucapnya, Selasa (12/9/2023).

Nominal denda yang diterapkan serupa dengan denda tilang manual pada umumnya, yakni sebesar Rp 500.000 untuk mobil, dan Rp 250.000 berlaku buat motor. Jadi jika dikalkulasikan, total pendapatan tilang uji emisi adalah sebanyak Rp 24,75 juta.

Baca juga: Uji Emisi Gratis untuk Masyarakat Kecil, DLH: tapi Banyak Alphard yang Minta

Ilustrasi tilang uji emisi pada motor 2 takKOMPAS.com/SENDY DARLIS ALDITYA Ilustrasi tilang uji emisi pada motor 2 tak

Nurcholis menjelaskan, walaupun tilang uji emisi sudah dihentikan, uang denda yang sudah terkumpul tidak akan dikembalikan kepada masyarakat dan masuk ke kas Negara.

Proses tilang yang sudah dilakukan dianggap tetap berjalan, artinya para pelanggar tetap wajib membayarkan denda dan mengikuti proses sidang.

“Uang tilang masuknya ke kas negara, nantinya bukti transfer ditunjukkan dan dijadikan bukti mereka (pelanggar) sudah membayar denda,” ujarnya.

Baca juga: Razia Uji Emisi Dihentikan, Ini Kata Pemilik Motor 2-Tak Lawas

Penindakan tilang uji emisi di Taman AnggrekKompas.com/Daafa Penindakan tilang uji emisi di Taman Anggrek

Untuk diketahui, denda tilang atau dianggap salah satu sumber penerimaan kas Negara yang digolongkan ke dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku di Kejaksaan.

Dasar hukum penjelasan ini tertulis dalam Pasal 1 ayat (1) huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kejaksaan (PP PNBP Kejaksaan).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau