Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Razia Uji Emisi Dihentikan, Ini Kata Pemilik Motor 2-Tak Lawas

Kompas.com - 12/09/2023, 15:41 WIB
Gilang Satria,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Razia dan tilang terhadap kendaraan yang tidak lulus uji emisi akhirnya diberhentikan. Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya memutuskan razia disetop karena dianggap tidak efektif.

Baca juga: Harga Ayla dan Agya Bekas mulai Rp 72 Jutaan

Nazar Ray, pemilik motor Kawasaki Ninja ZX-KRR 150 tahun 2004 yang sebelumnya pasrah bahwa motornya tidak akan lolos jika terkena razia uji emisi, mengatakan sejak awal peraturan ini merupakan peraturan yang kurang tepat.

"Ya dari awal sudah tidak konsisten dari tahun sebelumnya juga begitu, 2-tak dilarang tapi pelaksanaannya tidak ada," ujar Ray kepada Kompas.com, Selasa (12/9/2023).

Ilustrasi tilang uji emisi pada motor 2 takKOMPAS.com/SENDY DARLIS ALDITYA Ilustrasi tilang uji emisi pada motor 2 tak

Ray mengatakan, razia tilang uji emisi seperti itu tidak akan efektif untuk mengurangi polusi udara di DKI Jakarta, terutama untuk menekan pemakaian motor 2-tak yang terkenal tak ramah emisi.

"Sementara yang sekarang juga sama, awalnya penilangan, penilangan saja terus kemudian bayar selesai, orangnya kan jadi malah malas uji emisi. Repot. Kemudian bisa dibayangkan ratusan ribu kendaraan yang hilir mudik di Jakarta, dan bukan Jakarta saja tapi Bogor, Bekasi dan Tangerang, sedangkan pos penindakan hanya di beberapa titik. Efektif tidak, ya tidak efektif," katanya.

Baca juga: Pemilik Mobil Klasik Tak Heran Razia Uji Emisi Akhirnya Diberhentikan

Anggota komunitas North Batavia Ninja (NOBAN) itu mengatakan, cara yang dipakai juga terkesan menjebak.

"Lagipula orang diminta uji emisi tapi menjebak begitu, cara-cara itu dinilai aneh, kalau dilakukan penindakan tilang itu kan artinya memang dari awal kebijakannya tidak pernah konsisten baiknya daripada terkesan terburu-buru dibikin formula tindakannya seperti apa," katanya.

Kawasaki ZX-KRR 150 ThailandFoto: Nazar Ray Kawasaki ZX-KRR 150 Thailand

"Tilang hanya salah satu opsi, masih banyak cara lain, pemilik kendaraan banyak tinggal dikumpulkan surat-suratnya kirim surat undangan suruh uji emisi, kalau dia tidak melakukan itu maka misalnya dipersulit saat perpanjang nomor (pelat) dan segala macam," kata Ray.

Baca juga: Tilang Uji Emisi Dibatalkan meski Kepatuhan Uji Emisi Rendah

Pedagang spesialis Yamaha RX-King dari Tanjung Priok, Jakarta, Arief, mengatakan, sejak awal memang kurang sependapat kalau masalah polusi di DKI Jakarta hanya dibebankan dari kendaraan bemotor.

"Bukan cuma motor 2-tak, saya pikir mobil dan motor memang lebih banyak era sekarang. Tapi dibanding waktu ada PPD dan Kopaja, tingkat polusi lebih tinggi mobil zaman dulu. Mobil sekarang banyak tapi pembakaran lebih bagus," katanya.

Yamaha RX King Cobra Putih 1983 yang dijual dengan harga Rp 125 jutainstagram.com/arifkingpriok Yamaha RX King Cobra Putih 1983 yang dijual dengan harga Rp 125 juta

Pendiri komunitas King Priok Family dan RX King Bangun Pagi Sunmori Jakarta tersebut mengatakan, mengenai motor 2-tak sumber polusi juga tidak sepenuhnya benar. Buktinya kata dia ada pemakai motor 2-tak yang bisa lolos uji emisi.

Baca juga: Masyarakat Diimbau Rutin Uji Emisi Kendaraan, Minimal Setahun Sekali

"Motor 2-tak ternyata ada yang lolos. Awalnya saya khawatir bakal kembali ke zaman 2006-2007 RX-King tidak bisa lewat jalan protokol. Tapi tidak ini sudah jadi barang hobi, kalau 2-tak mau dibunuh Vespa (klasik) pasti sudah teriak. RX-King saat ini buat motor hobi tidak terlalu soal uji emisi," kata Arif.

Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai menerapkan uji coba tilang emisi pada Jumat (25/8/2023). Uji coba berlangsung selama enam hari, kemudian sanksi mulai berlaku pada 1 September-30 November 2023.

Kendaraan yang tidak lulus uji emisi akan dikenakan tilang. Roda dua sebesar Rp 250.000 sedangkan roda empat Rp 500.000. Mekanisme penilangan sama seperti penindakan pelanggaran lalu lintas pada umumnya.

Yamaha RX-King tahun 2005 milik Dedy Limanto lolos uji emisi setelah melakukan uji di bengkel resmi pada Selasa (29/8/2023).Foto: Dedy Limanto Yamaha RX-King tahun 2005 milik Dedy Limanto lolos uji emisi setelah melakukan uji di bengkel resmi pada Selasa (29/8/2023).

Namun peraturan yang awalnya didesain berlangsung selama tiga bulan tersebut diberhentikan tak sampai dua pekan.

Kepala Satgas Polusi Udara Polda Metro Jaya Kombes Nurcholis mengatakan, sanksi tilang untuk kendaraan yang tak lulus uji emisi diberlakukan sebelum Satgas Polusi Udara Polda Metro Jaya dibentuk.

Setelah satuan tugas khusus dibentuk, tilang kendaraan tak lulus uji emisi dievaluasi dan dinyatakan tidak efektif.

"Tilang tersebut sebelum adanya satgas. Setelah dievaluasi, tidak efektif. Jadi, untuk ke depannya tidak ditilang yang tidak lulus," kata Nurcholis dilansir dari Megapolitan Kompas.com, Senin (11/9/2023).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com