JAKARTA, KOMPAS.com - Tilang uji emisi Jakarta dihentikan mulai 11 September 2023, karena dianggap belum efektif dari segi pelaksanaan dan efek jangka panjang.
Operasi khusus ini baru berjalan satu kali, tepatnya pada Jumat (1/9/2023) dan diselenggarakan di lima titik yang berbeda.
Pada satu hari pelaksanaan tersebut, pihak Kepolisian mencatatkan total sebanyak 66 kendaraan dinyatakan tidak lolos tilang uji emisi, dengan komposisi rata 33 mobil dan 33 motor.
Informasi ini dipastikan oleh Kepala Satgas Polusi Udara Polda Metro Jaya, Kombes Nurcholis, saat dihubungi Kompas.com.
"Ada 66 ranmor (kendaraan bermotor) yang tertilang, 33 mobil sisanya motor," ucapnya, Selasa (12/9/2023).
Nominal denda yang diterapkan serupa dengan denda tilang manual pada umumnya, yakni sebesar Rp 500.000 untuk mobil, dan Rp 250.000 berlaku buat motor. Jadi jika dikalkulasikan, total pendapatan tilang uji emisi adalah sebanyak Rp 24,75 juta.
Nurcholis menjelaskan, walaupun tilang uji emisi sudah dihentikan, uang denda yang sudah terkumpul tidak akan dikembalikan kepada masyarakat dan masuk ke kas Negara.
Proses tilang yang sudah dilakukan dianggap tetap berjalan, artinya para pelanggar tetap wajib membayarkan denda dan mengikuti proses sidang.
“Uang tilang masuknya ke kas negara, nantinya bukti transfer ditunjukkan dan dijadikan bukti mereka (pelanggar) sudah membayar denda,” ujarnya.
Untuk diketahui, denda tilang atau dianggap salah satu sumber penerimaan kas Negara yang digolongkan ke dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku di Kejaksaan.
Dasar hukum penjelasan ini tertulis dalam Pasal 1 ayat (1) huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kejaksaan (PP PNBP Kejaksaan).
https://otomotif.kompas.com/read/2023/09/12/181200115/total-pendapatan-dari-sanksi-tilang-uji-emisi-kendaraan-capai-rp-24-7-juta