Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Modus Begal Mengaku Debt Collector, Ini Tips Supaya Tidak Jadi Korban

Kompas.com - 10/09/2023, 17:11 WIB
Ruly Kurniawan,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Modus tindakan begal dengan berpura-pura menjadi debt collector atau juru tagih yang menarik kendaraan bermotor dilaporkan mulai marak. Kejadian terbaru tertangkap kamera di sekitar ITC Cempaka Putih, Jakarta Utara, Sabtu (9/9/2023) kemarin.

Melalui unggahan video yang dibagikan akun TikTok @tombokuning, disebut bahwa pelaku sengaja memberhentikan kendaraan roda dua karena ada masalah.

Tetapi anehnya, pelaku yang mengaku dari pihak Adira itu tidak mengenakan atribut sebagai debt collector.

"Begal memberhentikan jalan. Motor bermasalah (alasan pelaku)," kata perekam video terkait yang dilihat pada Minggu (10/9/2023).

Baca juga: Kecelakaan Mobil Istri Gubernur NTB, Ini Ancaman Pidana Tabrak Orang Sampai Meninggal

https://vt.tiktok.com/ZSLT9atBH/

Supaya tidak tertipu, Penjualan, Pelayanan, dan Distribusi Adira Finance Niko Kurniawan mengimbau, pemilik kendaraan yang masih memiliki tanggungan kredit untuk selalu waspada. Kalau ada oknum mengaku ingin menarik kendaraan, mintalah surat tugasnya.

"Kalau memang benar dari leasing, mestinya ada surat tugas dan tidak menarik dengan cara begal (kasar)," ujar Niko kepada Kompas.com, Minggu.

Surat tugas dimaksud merupakan pegangan untuk debt collector untuk melakukan tindakan langsung sesuai keputusan perusahaan. Surat ini boleh diperlihatkan kepada konsumen yang terlibat, sehingga memastikan tindakannya sudah sesuai kaedah.

Lagipula bagi konsumen yang menunggak, pihak Adira tidak akan langsung memanggil pihak debt collector. Perseroan bakal melakukan beberapa tahapan terlebih dahulu mulai dari SMS, telpon sampai akhirnya didatangi debt collector.

Baca juga: Belajar dari Kecelakaan di Tol MBZ, Ini Alasan Dilarang Putar Balik di Jalan Tol

"Tentunya di Adira semua debt collector sudah disertifikasi agar proses penarikannya bisa berjalan dengan baik dan tanpa melanggar hukum," kata dia.

Hal serupa juga dinyatakan Collection Remedial and Recovery Management Division Head FIFGROUP, Riadi Masdaya. Di mana, untuk proses penagihan pada kontrak yang mengalami keterlambatan pada jangka waktu 30 hari paling lama, akan dilakukan proses reminder melalui telepon.

Kalau masih proses reminder masih tidak mendapatkan respon dari customer, perusahaan akan menugaskan karyawannya untuk melakukan kunjungan penagihan.

Pada proses penagihan ini, ada tiga poin yang harus diperhatikan oleh customer, yaitu kepemilikan surat tugas, kepemilikan ID card, dan adanya surat somasi resmi dari PT FIF.

Baca juga: Freon AC Mobil Mesti Diganti Setahun Sekali, Ini Alasannya

Dua orang pria yang diduga debt collector melakukan pengambilan paksa motor di Jalan Masjid Nurul Amal, Cengkareng Timur, Cengkareng, Jakarta Barat. TRIBUNJAKARTA.COM/ISTIMEWA Dua orang pria yang diduga debt collector melakukan pengambilan paksa motor di Jalan Masjid Nurul Amal, Cengkareng Timur, Cengkareng, Jakarta Barat.

“Pada proses penagihan, setiap kunjungan yang dilakukan oleh karyawan akan disertakan surat somasi resmi untuk customer agar melakukan pembayaran,” kata Riadi.

“Saat customer menghadapi proses eksekusi jaminan fidusia oleh juru tagih, maka juru tagih wajib menunjukkan Sertifikasi Profesi Penagihan Pembiayaan Indonesia (SPPI) yang diterbitkan oleh Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI)," katanya lagi.

"Selain itu, juru tagih juga harus mampu menunjukkan surat penugasan resmi dan kepemilikan ID card, serta bukti bahwa unit terdaftar di aplikasi internal PT FIF," tambah Riadi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com