Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 10/09/2023, 17:11 WIB
Ruly Kurniawan,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Modus tindakan begal dengan berpura-pura menjadi debt collector atau juru tagih yang menarik kendaraan bermotor dilaporkan mulai marak. Kejadian terbaru tertangkap kamera di sekitar ITC Cempaka Putih, Jakarta Utara, Sabtu (9/9/2023) kemarin.

Melalui unggahan video yang dibagikan akun TikTok @tombokuning, disebut bahwa pelaku sengaja memberhentikan kendaraan roda dua karena ada masalah.

Tetapi anehnya, pelaku yang mengaku dari pihak Adira itu tidak mengenakan atribut sebagai debt collector.

"Begal memberhentikan jalan. Motor bermasalah (alasan pelaku)," kata perekam video terkait yang dilihat pada Minggu (10/9/2023).

Baca juga: Kecelakaan Mobil Istri Gubernur NTB, Ini Ancaman Pidana Tabrak Orang Sampai Meninggal

https://vt.tiktok.com/ZSLT9atBH/

Supaya tidak tertipu, Penjualan, Pelayanan, dan Distribusi Adira Finance Niko Kurniawan mengimbau, pemilik kendaraan yang masih memiliki tanggungan kredit untuk selalu waspada. Kalau ada oknum mengaku ingin menarik kendaraan, mintalah surat tugasnya.

"Kalau memang benar dari leasing, mestinya ada surat tugas dan tidak menarik dengan cara begal (kasar)," ujar Niko kepada Kompas.com, Minggu.

Surat tugas dimaksud merupakan pegangan untuk debt collector untuk melakukan tindakan langsung sesuai keputusan perusahaan. Surat ini boleh diperlihatkan kepada konsumen yang terlibat, sehingga memastikan tindakannya sudah sesuai kaedah.

Lagipula bagi konsumen yang menunggak, pihak Adira tidak akan langsung memanggil pihak debt collector. Perseroan bakal melakukan beberapa tahapan terlebih dahulu mulai dari SMS, telpon sampai akhirnya didatangi debt collector.

Baca juga: Belajar dari Kecelakaan di Tol MBZ, Ini Alasan Dilarang Putar Balik di Jalan Tol

"Tentunya di Adira semua debt collector sudah disertifikasi agar proses penarikannya bisa berjalan dengan baik dan tanpa melanggar hukum," kata dia.

Hal serupa juga dinyatakan Collection Remedial and Recovery Management Division Head FIFGROUP, Riadi Masdaya. Di mana, untuk proses penagihan pada kontrak yang mengalami keterlambatan pada jangka waktu 30 hari paling lama, akan dilakukan proses reminder melalui telepon.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com