Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

7 Pelanggaran yang Diincar Selama Operasi Zebra 2023

Kompas.com - 04/09/2023, 12:35 WIB
Daafa Alhaqqy Muhammad,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengadakan Operasi Zebra 2023 secara serempak di banyak Provinsi di Indonesia, mulai Senin (4/9/2023) dan berlangsung selama dua pekan.

Informasi ini disiarkan melalui akun instagram resmi @NTMC_Polri, dengat harapan menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) yang kondusif menuju Pemilu Damai 2024.

Korlantas Polri akan menyelenggarakan Operasi Zebra serentak seluruh wilayah di Indonesia mulai tanggal 4 hingga 17 September 2023,” kata pihak Korlantas dalam unggahan resmi, Senin (4/9/2023).

Baca juga: Perbedaan Toyota Transmover dengan Avanza, Ada pada Opsi Fitur

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by NTMC POLRI (@ntmc_polri)

Menyikapi adanya aturan ini, penggua jalan diimbau tertib dan berperilaku baik, dengan cara mencatat tanggal pemberlakuan tilang, serta melengkapi dokumen-dokumen wajib saat berkendara.

"Jangan lupa untuk mencatat tanggalnya dan pastikan surat-surat kendaraan anda lengkap," tulisnya.

Ada 7 jenis pelanggaran yang menjadi target utama Operasi Zebra 2023, dan semuanya disarikan dari Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Baca juga: Daftar Harga BBM Non-subsidi per 1 September 2023

Anggota Satlantas Polres Semarang memeriksa kelengkapan kendaraan bermotor dalam rangka Operasi Zebra Candi 2022KOMPAS.com/Ist Anggota Satlantas Polres Semarang memeriksa kelengkapan kendaraan bermotor dalam rangka Operasi Zebra Candi 2022

Berikut daftar pengendara yang diincar, serta nilai denda tilang yang diberikan :

1. Pengendara Melawan Arus : Pasal 287 UU LLAJ, sanksi denda paling banyak Rp 500.000.

2. Berkendara di Bawah Pengaruh Alkohol : Pasal 293 UU LLAJ, sanksi denda paling banyak Rp 750.000.

3. Menggunakan HP saat Mengemudi : Pasal 283 UU LLAJ, sanksi denda paling banyak Rp 750.000.

4. Tidak Menggunakan Helm SNI: Pasal 291 UU LLAJ, sanksi denda paling banyak Rp 250.000.

Baca juga: Dinas Lingkungan Hidup Klaim Kendaraan Jadi Penyumbang Emisi Terbanyak

5. Mengemudikan Kendaraan Tanpa Sabuk Pengaman: Pasal 289 UU LLAJ, sanksi denda paling banyak Rp 250.000.

6. Melebihi Batas Kecepatan: Pasal 285 Ayat (5) UU LLAJ, sanksi denda paling banyak Rp 500.000

7. Pengendara di Bawah Umur, Tidak memiliki SIM: Pasal 281 UU LLAJ, sanksi denda paling banyak Rp 1 juta

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau