Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selain Tilang, Kendaraan yang Tidak Lolos Uji Emisi Kena Tarif Parkir Lebih Mahal

Kompas.com - 03/09/2023, 10:01 WIB
Selma Aulia,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya memberikan sanksi tilang buat kendaraan bermotor yang tidak lolos uji emisi, Jumat (1/8/2023). Selain sanksi denda, kendaraan yang tidak lolos uji emisi akan mendapatkan biaya tarif parkir yang lebih tinggi.

Pemberlakukan tarif denda tidak lolos uji emisi, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan berupa tilang.

Besaran denda untuk kendaraan yang tidak lolos uji emisi, untuk sepeda motor Rp 250.000, sedangkan untuk mobil dikenakan maksimal Rp 500.000

Baca juga: Lokasi Tilang Uji Emisi Jakarta Bakal Berubah-ubah

Sedangkan untuk tarif parkir yang tinggi atau sering disebut “tarif disinsentif” ini, tertuang apa Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.

Isi peraturan Pasal 17 yaitu “setiap pemilik kendaraan bermotor yang tidak melakukan atau tidak memenuhi ketentuan uji emisi gas buang akan dikenakan tarif disinsentif pembayaran tarif tertinggi”.

Baca juga: Simak Syarat Lolos Uji Emisi di Jakarta

Mengutip Kompas.com, Senin (6/2/2023), Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, tarif parkir tinggi berlaku khusus bagi kendaraan bermotor roda empat yang tidak lolos uji emisi.

“Sekarang ada 11 lokasi parkir yang ditetapkan tarif disinsentif bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi,” ungkap Syafrin pada, Jumat (3/2/2023).

Syafrin juga menambahkan, kebijakan disinsentif bukan hanya untuk menangani persoalan transportasi, tapi juga turut mendukung upaya menjaga Jakarta dari polusi.

Baca juga: Efek Tilang Uji Emisi, Kualitas Udara Jakarta Diklaim Sempat Membaik

Adapun 11 lokasi parkir bertarif tinggi yang diterapkan di lokasi parkir milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta:

  1. Pelataran Parkir IRTI Monas, Jakarta Pusat
  2. Lingkungan Parkir Blok M, Jakarta Selatan
  3. Pelataran Parkir Samsat, Jakarta Barat
  4. Lingkungan Pasar Mayestik, Jakarta Selatan
  5. Plaza Intercon, Jakarta Barat
  6. Park and Ride Kalideres, Jakarta Barat
  7. Gedung Parkir Istana Pasar Baru, Jakarta Pusat
  8. Gedung Parkir Taman Menteng, Jakarta Pusat
  9. Park and Ride Lebak Bulus, Jakarta Selatan
  10. Pelataran Parkir Taman Ismail Marzuki, Jakarta Pusat
  11. Park and Ride Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur

Baca juga: Tilang Uji Emisi, Polisi Akui Incar Mobil Tua

Sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Parkir, Denda Pelanggaran Transaksi Dan Biaya Penderekan/Pemindahan Kendaraan bermotor, tarif disinsentif parkir untuk kendaraan roda empat dikenakan sebesar Rp 7.500 per jam, dan berlaku kelipatan.

Setiap kendaraan yang tidak lolos uji emisi atau belum, terdeteksi di fasilitas parkir melalui plat kendaraan yang datanya sudah terintegrasi dengan Dinas Lingkungan Hidup.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Komentar
pulang kampung sj ,udaranya bersih


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Penembakan Polisi di Arena Sabung Ayam, Kompolnas: Hampir Seminggu Masa Belum Ada Tersangka?
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau