JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya memberlakukan tilang uji emisi di wilayah DKI Jakarta bagi kendaraan yang belum melakukan atau tidak lolos uji emisi mulai 1 September 2023.
Tilang uji emisi ini digelar di beberapa titik, yaitu di kawasan Mall Taman Anggrek Jakarta Barat, Terminal Blok M Jakarta Selatan, Jalan Asia Afrika Jakarta Pusat, Jalan RE Martadinata Jakarta Utara, dan di Jalan Perintis Kemerdekaan Jakarta Timur.
“Tentunya operasi ini dalam pengawasan. Kita juga sudah menyiapkan perwira di setiap kegiatannya dan diikuti langsung oleh perwira menengah yang mengawaki titik-titik pelaksanaan razia,” ucap Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan, dikutip dari NTMC (1/9/2023).
Baca juga: Mengenal Baku Mutu Emisi Berdasarkan Kategori Kendaraan
Bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi akan dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-Undang 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Adapun untuk besaran tilang, roda dua Rp 250.000 sedangkan roda empat Rp 500.000. Mekanisme penilangan sama seperti penindakan lalu lintas pada umumnya.
Terkait soal aturan ambang batas emisi gas buang kendaraan, parameternya mengacu pada Pergub DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2008 tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor, dengan rincian sebagai berikut:
Baca juga: Catat, Ini Lokasi Uji Emisi untuk Motor dan Mobil di Jakarta
• Mobil bensin tahun produksi di bawah 2007, wajib memiliki kadar CO2 di bawah 3,0 persen dengan HC di bawah 700 ppm.
• Mobil bensin tahun produksi di atas 2007, wajib memiliki kadar CO2 di bawah 1,5 persen dengan HC di bawah 200 ppm.
• Mobil diesel tahun produksi di bawah 2010 dan bobot kendaraan di bawah 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas (timbal) 50 persen.
• Mobil diesel tahun produksi di atas 2010 dan bobot kendaraan di bawah 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas 40 persen.
• Mobil diesel tahun produksi di bawah 2010 dan bobot kendaraan di atas 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas 60 persen
• Mobil diesel tahun produksi di atas 2010 dan bobot kendaraan di atas 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas 50 persen
• Motor 2 tak produksi di bawah tahun 2010, CO di bawah 4,5 persen dan HC 12.000 ppm
• Motor 4 tak, produksi di bawah tahun 2010, CO maksimal 5,5 persen dan HC 2400 ppm
• Motor di atas tahun 2010, 2 tak maupun 4 tak, CO maksimal 4,5 persen dan HC 2.000 pm.