JAKARTA, KOMPAS.com - Tilang uji emisi mulai diberlakukan di DKI Jakarta per 1 September 2023 yang diawasi langsung oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Polda Metro Jaya, dan Dinas Perhubungan (Dishub).
Terkait prosedur pelaksanaan, kepolisian menjelaskan tahapannya serupa dengan uji emisi normal. Bedanya, hanya ada sanksi bagi kendaraan yang tidak memenuhi standar.
Kepala Urusan Pembinaan Operasi (KBO) Lantas Jakarta Barat AKP Sudarmo menjelaskan, besaran denda yang diberikan serupa dengan tilang manual, yakni Rp 250.000 untuk motor dan Rp 500.000 untuk mobil.
“Prosedurnya sama seperti tilang biasa, nanti STNK diambil dan dikenakan denda tilang. Di sini kami (Polisi) dibantu teman-teman DLH yang menguji emisi, jadi mereka yang menentukan lolos atau tidak,” ujarnya kepada Kompas.com di Jakarta, Jumat (1/9/2023).
Baca juga: Mobil Diesel Sulit Dinyalakan, Salah Satu Sebabnya karena Masuk Angin
Proses penilangan dilakukan secara acak, artinya polisi bisa menunjuk dan memberhentikan kendaraan apapun lalu meminta pengendara untuk melakukan uji emisi.
“Enggak mungkin kalau kami stop semua kendaraan yang melintas, karena itu kan mengganggu arus nantinya. Jadi saya instruksikan supaya anggota-anggota memilih manual,” ucapnya.
Menyoal ada atau tidaknya target khusus yang menjadi incaran tilang, Sudarmo mengakui jika mobil-mobil tua (motuba) jadi prioritas penunjukkan.
Baca juga: Siap Jemput Bola, Chery Jadikan Tiggo 7 Pro Unit Service Car
Alasannya satu, yakni karena mobil lansiran tahun lama dianggap memiliki teknologi mesin yang tak memenuhi standar emisi.
“Memang mobil-mobil tahun tua yang umurnya di atas 5 tahun, apalagi 10 tahun atau 20 tahun, itu kami jadikan prioritas (tilang uji emisi),” ucap dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.