Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 03/09/2023, 08:01 WIB
Dio Dananjaya,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menerapkan sanksi tilang bagi kendaraan bermotor yang tidak lulus uji emisi mulai 1 September 2023.

Pemilik kendaraan yang tak lulus uji emisi akan ditilang dengan denda maksimal Rp 250.000 untuk sepeda motor dan Rp 500.000 untuk mobil.

Ribut Wahyudi, Kepala Bengkel Honda Bintang Motor Cinere, mengatakan, pemilik kendaraan tidak perlu khawatir tidak lolos uji emisi apabila motor berada dalam kondisi standar.

Baca juga: Royal Enfield Bullet 350 Resmi Meluncur, Harganya Rp 31 Jutaan Saja

Teknisi Brolin Gultom sedang menguji emisi kendaraan bermotor di Lapangan Parkir IRTI Monas, Gambir, Jakarta Pusat pada Rabu (3/11/2021).KOMPAS.COM/ IRA GITA Teknisi Brolin Gultom sedang menguji emisi kendaraan bermotor di Lapangan Parkir IRTI Monas, Gambir, Jakarta Pusat pada Rabu (3/11/2021).

"Salah satu syarat supaya lulus uji emisi adalah dengan melakukan perawatan atau servis rutin," ujar Ribut kepada Kompas.com (1/9/2023).

"Karena dengan melakukan servis rutin maka kondisi motor terkait pembakaran akan lebih sempurna dan tidak menimbulkan polusi. Begitu juga sebaliknya jika tidak melakukan servis maka kondisi motor jauh lebih berpolusi dan bahkan boros," kata dia.

Selain itu, hindari pemakaian knalpot brong alias knalpot aftermarket. Sebab, knalpot aftermarket tidak memiliki fitur catalytic converter seperti pada knalpot standar.

Baca juga: Toyota Innova Diesel Kena Tilang pada Razia Uji Emisi

“Kalau knalpot standar bisa dipastikan aman, karena spesifikasinya yang bagus. Salah satunya memiliki katalisator,” ucap Ribut.

Kemudian, penting juga bagi pemilik motor untuk menggunakan bahan bakar yang tepat sesuai dengan spesifikasi pabrikan.

Termasuk menggganti komponen yang berpengaruh terhadap hasil pembakaran motor, terutama bila sudah habis masa pemakaian, seperti busi dan filter udara.

Baca juga: Bos Ducati Balas Budi ke Iannone, Ditarik Lagi Jadi Pebalap

Wawan, pengendara ojek online yang terkena tilang uji emisi di lokasi razia Jakarta Pusat, Jumat (1/9/2023). Kompas.com/Wasti Samaria Simangunsong Wawan, pengendara ojek online yang terkena tilang uji emisi di lokasi razia Jakarta Pusat, Jumat (1/9/2023).

“Menggunakan bahan bakar dengan nilai oktan yang sesuai dengan rasio kompresi mesin juga jadi cara untuk lulus uji emisi,” kata dia.

Sebagai informasi, ambang batas emisi gas buang agar dapat lolos uji emisi mengacu pada Pergub DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2008 tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.

Untuk motor 2-tak produksi di bawah 2010, CO di bawah 4,5 persen dan HC 12.000 ppm. Adapun motor 4-tak produksi di bawah 2010, CO maksimal 5,5 persen dan HC 2.400 ppm.

Sedangkan untuk motor di atas 2010, baik motor 2-tak maupun 4-tak, CO maksimal yang diperbolehkan ialah 4,5 persen dan HC 2.000 ppm.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com