Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

111 Kendaraan Diberhentikan Saat Razia Uji Emisi di Taman Anggrek

Kompas.com - 01/09/2023, 12:31 WIB
Daafa Alhaqqy Muhammad,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaksanaan Tilang Emisi perdana di lokasi Mal Taman Anggrek telah rampung, dengan rekapan data yang dinilai cukup baik.

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) yang berkolaborasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) dan Polda Metro Jaya, memberhentikan sebanyak 111 unit kendaraan dalam tilang hari ini.

PS Kaniktamsel Satlantas Polda Metro, Iptu Yeni menjelaskan, jika dipecah, komposisinya yakni 79 mobil dan 32 motor.

"Masyarakat cukup kooperatif dalam mengikuti program hari ini. Jadi bisa dikatakan operasi tilang emisi di sini (Mal Taman Anggrek) berjalan lancar," ujarnya kepada Kompas.com, Jumat (1/9/2023).

Baca juga: Motor Listrik Jangan Diberi Cairan Anti Bocor, Berbahaya untuk Dinamo

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai menerapkan tilang uji emisi pada Jumat (1/9/2023). Sanksi akan mulai berlaku pada 1 September sampai 30 November 2023.
Foto: KOMPAS.com/Daffa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai menerapkan tilang uji emisi pada Jumat (1/9/2023). Sanksi akan mulai berlaku pada 1 September sampai 30 November 2023.

A. Hariadi, Kasudin DLH menambahkan, ada indikator baik yang turut dijumpai dalam pelaksanaan tilang pagi ini, di mana sebagian kendaraan ternyata sudah pernah melakukan uji emisi.

"Jadi ketika diberhentikan, ternyata data pengendara sudah ada dan terdaftar (lolos uji emisi) di website, jadi bisa dibebaskan. Cukup banyak yang seperti itu," ucapnya.

Menimbang tilang emisi perdana yang cukup baik, Hariadi mengaku optimistis dengan pelaksanaan di hari-hari selanjutnya.

Rencananya, tilang emisi akan dilaksanakan seminggu sekali, antara hari Kamis atau Jumat. Namun menurutnya, intensitasnya kemungkinan bertambah.

"Pastinya kami koordinasikan terus dengan Dishub dan Polisi, karena Koordinasi di sini perannya sangat penting, jadi jangan sampai bergerak sendiri-sendiri," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com