Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mulai Diterapkan, Ini Proses Tilang Uji Emisi

Kompas.com - 01/09/2023, 11:31 WIB
Ruly Kurniawan,
Stanly Ravel

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bersama Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta mulai melakukan tilang uji emisi terhadap sejumlah kendaraan bermotor yang beroperasi di Ibu Kota, Jumat (1/9/2023).

Diterapkan di lima titik, keputusan tersebut sebagai upaya untuk menekan produksi emisi dari kendaraan bermotor yang diharapkan mampu memperbaiki polusi udara.

Kendaraan yang tidak lulus uji, akan didenda Rp 250.000 bagi roda dua dan Rp 500.000 untuk mobil.

Melalui keterangan tertulis, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman mengatakan, bila penerapan razia tilang uji emisi menyerupai pemeriksaan kelengkapan surat-surat berkendara.

Baca juga: Catat, Ini Lokasi Uji Emisi untuk Motor dan Mobil di Jakarta

Kemudian, setiap pengendara yang melintas akan diberhentikan dan diminta menunjukkan tanda bukti uji emisi kendaraan.

"Mekanismenya sama seperti penilangan pelanggaran lalu lintas," ujar Latif dilansir KompasTV, Kamis (31/8/2023).

Setiap kendaraan yang terkena razia lantas diperiksa kelaikannya oleh petugas dari Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta.

Baca juga: Usai Diperiksa Kejagung, Ahok: Saya Juga Kaget, Kok Gila Juga

Pemeriksaan berupa uji emisi dilakukan untuk mengetahui gas buang kendaraan sesuai dengan ambang batas atau tidak.

"Kami akan lakukan membantu penilangan, nanti itu alatnya ada di Dinas Lingkungan Hidup dan nanti kami akan bekerja sama," lanjutnya.

Sementara itu, Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan mengungkapkan, sanksi tilang hanya diberikan bagi pengendara yang kendaraannya terbukti tidak lolos uji emisi oleh petugas.

Baca juga: Polisi Mulai Tilang Kendaraan yang Tidak Lulus Uji Emisi

"Begitu dinyatakan tidak lulus uji, berarti kan tidak layak jalan. Itu yang menjadi dasar kami melakukan penilangan," kata Doni.

Pengendara yang belum pernah uji emisi tidak kena sanksi tilang, tapi petugas akan menguji emisi kendaraannya. Jika dinyatakan lolos uji emisi, pengendara tidak akan dikenakan sanksi tilang.

Adapun bagi pengendara yang sudah melakukan uji sebelumnya dan dinyatakan lulus, bisa menunjukkan surat tanda bukti lolos uji emisi yang berlaku. Sehingga proses razia bisa dipersingkat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Komentar
kenapa ga dari dulu aja uji emisi,dulu motor yamaha rx king ,asep knalpotnya ampun ampun,tapi ga ada tilang uji emisi,kenapa baru skrng??? klu dibilang,polusi jakarta dah gawat,dr dulu jakarta udah polusi tinggi,penduduknya udah terlalu padat,jd jangan dibuat alasan saat ini.aneh bin ajaib.!!!


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau