Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Razia, Pemilik Mobil Mulai Banyak Uji Emisi di Bengkel Resmi

Kompas.com - 01/09/2023, 11:32 WIB
Gilang Satria,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jumlah pemilik mobil yang melakukan uji emisi mandiri di bengkel resmi meningkat, usai Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai menerapkan tilang uji emisi pada Jumat (1/9/2023).

Untuk diketahui Pemprov DKI Jakarta mulai melakukan uji coba pada Jumat (25/8/2023), dan mulai 1 September-30 November 2023 akan mulai memberlakukan tilang resmi pada para pengguna kendaraan.

Baca juga: Catat, Ini Lokasi Uji Emisi untuk Motor dan Mobil di Jakarta

Kendaraan yang tidak lulus uji emisi akan dikenakan tilang. Roda dua sebesar Rp 250.000 sedangkan roda empat Rp 500.000. Mekanisme penilangan sama seperti penindakan pelanggaran lalu lintas pada umumnya.

Razia Uji Emisi KendaraanKOMPAS.com / Sendy Razia Uji Emisi Kendaraan

"Sejauh ini memang di bengkel-bengkel resmi terjadi peningkatan permintaan pelanggan yang khusus hanya melakukan uji emisi saja," kata Sapta Agung Nugraha, Kepala Bengkel Toyota Auto2000 Cilandak, kepada Kompas.com, Jumat (1/9/2023).

Sapta Agung mengatakan, uji emisi di bengkel resmi Auto2000 dipatok Rp 162.000, tidak ada perbedaan harga antara jenis mobil bensin atau diesel. Namun uji emisi gratis karena sudah termasuk paket melakukan servis berkala.

Baca juga: Jelang KTT ASEAN ke-43 di Jakarta, PLN Siapkan 74 SPKLU

"Untuk servis berkala, sudah termasuk uji emisi," ujarnya.

Sapta Agung, mengatakan ketika melakukan uji emisi ada beberapa paramater dalam gas buang kendaraan yang diperiksa.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai menerapkan tilang uji emisi pada Jumat (1/9/2023). Sanksi akan mulai berlaku pada 1 September sampai 30 November 2023.
Foto: KOMPAS.com/Daffa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai menerapkan tilang uji emisi pada Jumat (1/9/2023). Sanksi akan mulai berlaku pada 1 September sampai 30 November 2023.

Untuk mesin bensin ialah CO (Karbon Monoksida), CO² (Karbon Dioksida), HC (Hidrokarbon), Oksigen dan Lamda (perbandingan udara dengan bahan bakar). Sedangkan untuk mesin diesel, parameter yang diukur adalah opasitas atau kadar kepekatan gas buang.

Baca juga: Jelang KTT ASEAN ke-43 di Jakarta, PLN Siapkan 74 SPKLU

Sapta mengatakan, untuk mesin bensin hal yang membuat tidak lulus uji emisi fokus pada kadar CO dan HC sedangkan untuk mesin diesel ialah kepekatan gas buang.

"CO adalah gas beracun yang berbahaya apabila terhirup oleh manusia. Hidrokarbon adalah sisa bahan bakar yg tidak terbakar secara sempurna," katanya.

"Sedangkan untuk mesin diesel kadar opasitas gas buangnya besar, artinya asap yang dikeluarkan pekat dan kotor," ujar Sapta Agung.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com