Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Mulai Tilang Kendaraan yang Tidak Lulus Uji Emisi

Kompas.com - 01/09/2023, 09:58 WIB
Sendy Darlis Alditya,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ditlantas Polda Metro Jaya mulai memberlakukan sanksi tilang kepada pengguna kendaraan bermotor yang tidak lulus uji emisi. Razia ini diterapkan di lima lokasi berbeda di DKI Jakarta mulai Jumat (1/9/2023).

Berdasarkan laporan langsung dari lokasi razia di wilayah Blok M, Jakarta Selatan, petugas kepolisian melakukan uji emisi kepada kendaraan yang melintas. Apabila tidak lulus maka langsung dikenakan sanksi tilang.

Penerapan sanksi tilang ini berdasarkan pada Pasal 285 dan Pasal 286 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Merujuk pada aturan tersebut, pengendara sepeda motor yang melanggar akan ditilang dengan denda Rp 250.000, sementara pengemudi mobil dikenakan denda Rp 500.000.

Baca juga: Peran Valentino Rossi Cegah Bezzecchi Pindah Ke Pramac Ducati

Doddy, pengendara Yamaha N-max lansiran 2016 menjadi salah satu yang tidak lulus uji emisi. Pengakuan dia, karena sudah mengganti knalpot standar pabrikan menjadi knalpot aftermarket.

Razia Uji Emisi KendaraanKOMPAS.com / Sendy Razia Uji Emisi Kendaraan

"Bukan salah motornya, tapi memang saya sudah ganti knalpot. Kalau soal uji emisi ini saya mendukung saja, dan pasrah saja kena sanksi tilang ini," ujar Doddy di lokasi kepada KOMPAS.com, Jumat (1/9/2023).

Sementara menurut Gugum dan Ifan, pengemudi Isuzu Traga mengaku baru mengetahui bahwa sanksi tilang efektif per 1 September 2023. Namun setelah diuji, hasilnya lulus dan tidak harus membayar denda tilang.

"Tadi sudah dicek sama petugas, dan hasilnya lulus jadi kami tidak kena tilang. Kalau soal emisi bisa tergantung juga pada penggunaan kualitas bahan bakar," kata Gugum kepada KOMPAS.com di lokasi.

Berdasarkan pengamatan di lokasi sampai pukul 09.56 WIB, rata-rata pengguna motor dan mobil yang terjaring razia ini berhasil lulus uji emisi. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com