JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta mengadakan uji emisi gratis pada bengkel-bengkel terdekat. Uji emisi gratis ini berlaku pada 25-31 Agustus 2023, sebelum diberlakukan tilang bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi pada 1 September mendatang.
Tilang uji emisi ini berlaku bagi mobil dan motor dengan syarat dan ketentuan berlaku, seperti yang termuat di dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta No.66 Tahun 2020 tentang uji emisi.
Besaran sanksinya adalah Rp 250.000 bagi sepeda motor dan Rp 500.000 untuk jenis kendaraan roda empat.
Baca juga: Pentingnya Standardisasi APAR Khusus Kendaraan
“Untuk sepeda motor Rp 250.000, roda empat Rp 500.000 tilangnya. Denda maksimal. Tanggal 26 besok (Agustus 2023) itu sudah mulai diberlakukan,” ucap Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman, dikutip dari NTMC Polri, Rabu (23/8/2023).
Bagi pemilik kendaraan yang ingin melakukan uji emisi secara gratis bisa menggunakan aplikasi JAKI. Lewat aplikasi tersebut pengguna bisa mendapatkan informasi terkait uji emisi, tak terkecuali lokasi uji emisi gratis.
Pengguna tinggal mengetik ‘emisi’ pada kolom pencarian layanan di JAKI, nanti akan muncul rekomendasi ‘daftar cek lokasi dan hasil uji emisi’. Setelah itu pengguna pilih lokasi tempat uji emisi, serta pilih kendaraan roda dua atau roda empat.
Pemilik kendaraan juga bisa melakukan pemesanan tempat uji emisi secara online melalui aplikasi tersebut. Setidaknya, tercatat sudah ada 341 tempat uji emisi untuk mobil dan 108 tempat untuk sepeda motor.
Baca juga: 3 Bahan Rumah Tangga buat Bersihkan Kaca dan Lampu Mobil
Berikut beberapa lokasi pengujian uji emisi di Jakarta untuk kendaraan roda dua dan roda empat:
Roda dua
Roda empat
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.