Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nekat Terobos Lampu Merah, Motor Tabrak Bajaj hingga Terguling

Kompas.com - 07/08/2023, 09:22 WIB
Aprida Mega Nanda,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Masih kerap ditemui pengguna jalan di Indonesia yang tidak tertib dengan aturan saat berkendara, apalagi jika tidak ada petugas kepolisian yang mengawasi.

Salah satu bentuk pelanggaran lalu lintas yang cukup banyak dijumpai adalah pemakai jalan yang menerobos lampu merah, padahal tindakan itu berisiko tinggi.

Seperti contoh video yang diunggah oleh akun Instagram Dashcam Owners Indonesia, Minggu (6/9/2023). Dalam rekaman itu, terlihat pengendara motor yang langsung tancap gas ketika melihat lampu lalu lintas di arah lain sudah berubah menjadi merah. Padahal, dari arah pengendara motor tersebut belum berubah hijau.

Baca juga: Klasemen Pebalap Usai MotoGP Inggris, Bagnaia Masih Kokoh di Puncak

Pada waktu yang bersamaan, melintas bajaj biru yang melaju cukup kencang dari arah berlawanan. Alhasil, tabrakan pun tak dapat dihindari, bahkan benturan tersebut membuat bajaj sampai terguling.

Insiden ini sebetulnya bisa dihindari, jika pengendara motor sabar menunggu 2-3 detik memastikan lampu lalu lintas berubah menjadi hijau dan memastikan persimpangan aman untuk dilewati. Sementara pengemudi bajaj juga sebaiknya segera berhenti ketika lampu lalu lintas sudah menunjukkan warna merah.

Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu mengatakan, kurangnya edukasi tentang aturan yang ada membuat pengguna jalan hanya tertib jika ada polisi yang mengawasi di jalan.

“Berbeda dengan negara lain, diberikan pelatihan tentang aturan yang dibuat. Jadi mereka mengerti kalau aturan dibuat bukan sekedar untuk mengatur, tapi ada kepentingan bersama jika tertib aturan,” ucap Jusri.

Baca juga: Toyota Land Cruiser Prado Tampil Bergaya Convertible

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Dash Cam Owners Indonesia (@dashcam_owners_indonesia)

Menurut Jusri, masyarakat Indonesia sebenarnya tahu adanya aturan, namun edukasi soal aturan itu sendiri masih kurang. Sehingga orang Indonesia menganggap aturan hanya berlaku jika ada polisi di sekitarnya.

“Jalan raya adalah ruang publik dengan segala komponennya yang sangat beragam. Semua karakter dari manusia ada di jalan raya. Kalau tidak tertib akan mudah terjadi konflik seperti tabrakan,” kata Jusri.

Sementara itu, Training Director The Real Driving Centre (RDC) Marcell Kurniawan mengatakan, ada sikap yang harus dilakukan ketika berada di persimpangan agar tetap selamat.

“Paling aman yaitu jangan langsung jalan saat lampu lalu lintas berubah hijau. Karena bisa saja ada orang yang nekat menerobos lampu merah,” ujar Marcell.

Marcell menambahkan, pengguna kendaraan harus selalu waspada dan lakukan double check dengan menengok. Selain itu, jangan anggap lampu lalu lintas seperti ingin mulai balapan.

Baca juga: SUV Listrik Wuling Mirip Jimny, Sudah Terdaftar di Indonesia

Sebuah kabel di tengah persimpangan Jalan RS Fatmawati, Cilandak Barat, Jakarta Selatan tampak menjuntai hingga ke jalan pada Senin (25/10/2021) sekitar pukul 05.45 WIB.KOMPAS.com/WAHYU ADITYO PRODJO Sebuah kabel di tengah persimpangan Jalan RS Fatmawati, Cilandak Barat, Jakarta Selatan tampak menjuntai hingga ke jalan pada Senin (25/10/2021) sekitar pukul 05.45 WIB.

“Pengemudi juga harus waspada dengan sedikit mengurangi kecepatan ketika melewati persimpangan, walaupun lampunya hijau. Hal ini untuk mengantisipasi lampu berganti jadi merah, sehingga bisa berhenti tepat waktu,” kata Marcell.

Jika menilik dari kacamata hukum, perilaku menerobos lampu merah jelas melanggar aturan lalu lintas.

Hal tersebut sudah dicantumkan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca juga: Espargaro Beri Kemenangan Perdana Aprilia di MotoGP 2023, Drama Gerimis

Lebih detail pada Pasal 287 ayat 2, terdapat sanksi bagi pelanggar lampu merah. Pasal tersebut berbunyi:

“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah).”

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau