JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perindustrian RI (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan bahwa pemerintah sedang menyiapkan beragam insentif bagi para investor mobil listrik yang hendak masuk ke Indonesia.
Salah satu instrumen fiskal yang akan dibuat dan dapat diterapkan ialah pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) mobil listrik yang diimpor secara utuh alias Completely Build Up (CBU).
"Kami juga akan menyiapkan regulasi untuk memberikan insentif terhadap para calon investor yang akan membawa investasi mobil listrik ke Indonesia," katanya di Kawasan Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (31/7/2023).
Baca juga: Biaya Pengurusan Lengkap STNK Motor Listrik Konversi Cukup Rp 160.000
Menurut Agus, dengan membebaskan instrumen PPN untuk produk kendaraan listrik bisa membuat Indonesia semakin kompetitif dibandingkan negara-negara lain yang ingin menggenjot sektor serupa.
"Harus kompetitif, misalnya pajak CBU itu nanti bisa kita nol-kan, PPN-nya itu bisa kita nol-kan. Ini sedang kita rumuskan bersama Menteri Keuangan tetapi Bapak Presiden sudah menyetujui," kata dia.
Sementara itu, untuk pergelangan ekosistem mobil listrik, pihaknya mengaku akan melakukan revisi Perpres 55 soal kendaraan listrik. Aturan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) dalam beleid itu rencananya mau dilonggarkan.
Saat ini dalam aturan di Perpres 55, komponen wajib TKDN untuk kendaraan listrik di Indonesia sebesar 40 persen di tahun 2024. Lalu, akan dilonggarkan, wajib TKDN 40 persen pada tahun 2026.
Baca juga: Polri Sebut Tak Ada Beda STNK Kendaraan Listrik dan Bensin
"TKDN ini pada tahun 2024 TKDN mobil listrik itu kan diwajibkan 40 persen. Nah itu kita relaksasi jadi 40 persen itu ada pada 2026," kata Agus.
Kebijakan-kebijakan di atas dirancang untuk mempercepat pembangunan ekosistem kendaraan listrik di Indonesia. Sehingga di jangka waktu yang sudah diproyeksikan industri kendaraan listrik bisa semakin laju dan berbanding lurus terhadap perluasan tenaga kerja.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.