Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berikut Tahapan Lengkap Bikin Motor Listrik Konversi

Kompas.com - 31/07/2023, 17:12 WIB
Daafa Alhaqqy Muhammad,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Melalui acara bertajuk ’Konversi Motor Listrik Perdana’, Kementerian ESDM kembali mengajak masyarakat untuk mulai beralih menggunakan kendaraan listrik.

Pihak ESDM juga menjelaskan jika layanan dan proses konversi cukup mudah dan bisa dilakukan secara daring. Jadi masyarakat tidak perlu repot mendatangi bengkel.

Hal itu sebagaimana disampaikan oleh Arifin Tasrif, Menteri ESDM. Dirinya menegaskan jika proses konversi tidak rumit, dan didukung sepenuhnya oleh pemerintah.

“Kami (ESDM) sudah menyediakan platformnya, jadi nantinya semua registrasi secara online,” ucapnya kepada Kompas.com di sela-sela acara Konversi di Jakarta, Jumat (28/7/2023).

Baca juga: Keunggulan Motor Listrik Hasil Konversi Dibandingkan Pabrikan

Proses uji tipe motor listrik konversi di bengkel bergerak milik Kemenhub KOMPAS.com/daafa Proses uji tipe motor listrik konversi di bengkel bergerak milik Kemenhub

Program konversi juga memberikan keringanan bagi masyarakat, berupa penerapan insentif pemerintah senilai Rp 7 juta.

“Soal subsidi juga sudah ter-cover di platform,” kata Arifin.

Urutan proses konversi Motor Listrik

Untuk lebih jelasnya, berikut adalah 9 alur proses konversi motor listrik, sebagaimana disampaikan oleh Kementerian ESDM :

Baca juga: Ini 7 Tahap Uji Tipe Motor Listrik Konversi, dari Baterai sampai Sein

Sebuah motor listrik konversi berada di bengkel konversi Balai Besar Survei dan Pengujian KEBTKE Kementerian ESDMKOMPAS.com/DIO DANANJAYA Sebuah motor listrik konversi berada di bengkel konversi Balai Besar Survei dan Pengujian KEBTKE Kementerian ESDM

1. Pemohon mengisi formulir pendaftaran secara daring di ebtke.esdm.go.id/konversi atau langsung mendaftar ke bengkel konversi tersertifikasi ;

2. Bengkel melakukan pengecekan teknis kondisi motor dan kelengkapan surat-surat kendaraan (Kesesuaian KTP, STNK, BPKB, Nomor Mesin, dan Nomor Rangka) ;

3. Pemohon dan bengkel melakukan persetujuan mengenai biaya total konversi ;

4. Pemohon mengisi surat pernyataan kesediaan melakukan konversi ;

Baca juga: Rapor Ekspor Mobil Rakitan Indonesia, Toyota Sumbang 56,2 Persen

Komponen konversi motor listrik, seperti motor listrik BLDC dan baterai.KOMPAS.com/DIO DANANJAYA Komponen konversi motor listrik, seperti motor listrik BLDC dan baterai.

5. Bengkel melakukan konversi motor milik pemohon ;

6. Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor (BPLJSKB) Kementerian Perhubungan melakukan pengujian terhadap motor yang telah dikonversi (Uji Tipe) ;

7. Kementerian Perhubungan menerbitkan SUT dan SRUT ;

8. Kementerian ESDM melakukan verifikasi hasil konversi dan kelengkapan surat atau sertifikat motor hasil konversi ;

9. Pemohon menerima motor yang telah dikonversi.

Baca juga: Kemenhub Buka Layanan Uji Motor Listrik Konversi Keliling

Uji konversi motor listrik kelilingKOMPAS.com/Ruly Kurniawan Uji konversi motor listrik keliling

Terkait biaya, kementerian ESDM sudah mematok rincian harga konversi motor listrik dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 39.K/EK.07/DJE/2023 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Bantuan Pemerintah dalam Program Konversi Sepeda Motor Listrik.

Berdasarkan aturan, harga konversi motor listrik adalah sebesar Rp 14 juta sampai Rp 17 juta, tergantung spesifikasi konversi. Perlu diingat, harga tersebut belum dikurangi subsidi senilai Rp 7 juta.

Spesifikasi motor listrik konversi

Terkait spesifikasi, motor listrik konversi juga memiliki jeroan yang cukup bervariatif. Sebagaimana disampaikan oleh Darmawan Prasodjo selaku Direktur Utama PLN.

Pada acara serupa, Darmawan melakukan peninjauan terhadap Honda CB150R StreetFire yang dikonversi menjadi motor listrik oleh Cogindo.

Baca juga: Motor Listrik Hasil Konversi Bengkel Non-Resmi Dianggap Bodong

Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo, mencoba Honda CB150R StreetFire yang dikonversi menjadi motor listrikKOMPAS.com/daafa Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo, mencoba Honda CB150R StreetFire yang dikonversi menjadi motor listrik

Dengan patok harga tertinggi yakni Rp 17 juta, motor ini dibekali dinamo berkekuatan 3.000 watt dengan penggerak mid-drive, serta menggunakan baterai berkapasitas 60v 48Ah.

“Pakai dinamo 3 Kilowatt, jadi artinya setara dengan motor 160cc. Tarikannya luar biasa, dan tunggangannya juga stabil,” ucapnya kepada Kompas.com.

Pengurusan STNK, BPKB, dan TNBK motor listrik konversi

Setelah konsumen menerima motor konversi, tahap selanjutnya yang harus dilakukan ialah mengurus dokumen-dokumen penting kendaraan. Terkait hal ini, Korlantas Polri juga sudah menyiapkan aturan.

Baca juga: Kapasitas Bengkel Konversi Motor Listrik Diklaim 35.000 Unit Per Tahun

Bukti motor listrik konversi sudah lolos uji tipe, memiliki pelat nomor biruKompas.com/Daafa Alhaqqy Bukti motor listrik konversi sudah lolos uji tipe, memiliki pelat nomor biru

Totalnya ada 3 tahapan yang harus dilalui oleh masyarakat, yakni :

1. Pengurusan BPKB : Pemeriksaan cek fisik ranmor sebelum dan sesudah konversi dan penulisan keterangan perubahan mesin ke listrik pada lembar catatan kepolisian.

2. Pengurusan STNK : Pencetakan STNK baru dengan perubahan identitas ranmor sumber energi listrik dan daya listrik.

3. Penerbitan TNKB : Pencetakan TNKB baru dengan tanda khusus warna biru (pelat biru).

Baca juga: Polri Sebut Tak Ada Beda STNK Kendaraan Listrik dan Bensin

Ilustrasi STNK motor listrik United TX3000KOMPAS.com/DIO DANANJAYA Ilustrasi STNK motor listrik United TX3000

Inspektur Jenderal Pol Firman Shantyabudi selaku Kepala Korlantas Polri menjelaskan, durasi pengerjaan dokumen wajib untuk motor listrik konversi tidaklah lama, sekitar 14 hari atau kurang.

“Prosesnya mungkin enggak sampai dua minggu. Karena (motor listrik) yang dikonversi kan datanya sudah ada (di database kepolisian), cuma kan diganti menggunakan baterai,” ujarnya kepada Kompas.com.

Total biaya yang dibutuhkan untuk rangkaian layanan tersebut juga cukup terjangkau, yakni Rp 160.000.

Itulah rangkaian proses yang harus dilalui masyarakat yang hendak mendapatkan motor listrik konversi dari Kementerian ESDM.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com