Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Biaya Pengurusan Lengkap STNK Motor Listrik Konversi Cukup Rp 160.000

Kompas.com - 31/07/2023, 14:12 WIB
Daafa Alhaqqy Muhammad,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menjelaskan jika pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bagi motor listrik konversi akan diberlakukan segera. Terkait hal ini, sudah diatur pula tata cara pelaksanaannya.

Salah satunya, terkait rincian biaya yang harus dikeluarkan untuk menerima layanan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dalam hal proses registrasi ranmor konversi Kendaraan Listrik Berbasis Baterai.

Berdasarkan informasi yang disampaikan Korlantas Polri, total biaya yang dibutuhkan untuk menjalani keseluruhan proses adalah sebesar Rp 160.000.

Harga tersebut sudah mencangkup STNK, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).

Baca juga: Ini 7 Tahap Uji Tipe Motor Listrik Konversi, dari Baterai sampai Sein

Ilustrasi BPKB Dok. Shutterstock/Kristina Ismulyani Ilustrasi BPKB

Biaya tersebut jauh lebih murah dibandingkan pengurusan STNK motor konvensional, yang jika ditotal adalah sebesar Rp 385.000.

Selisih harga tersebut lantaran Korlantas membebaskan biaya pengurusan BPKB baru sebesar Rp 225.000.

Hal itu dianggap tidak perlu, menimbang motor sudah memiliki BPKB bahkan sebelum dikonversi.

Untuk jelasnya, berikut 3 proses penerbitan PNPB motor listrik konversi, lengkap dengan rincian biayanya :

Baca juga: Standardisasi Baterai Motor Listrik Belum Ada Kejelasan

Bukti motor listrik konversi sudah lolos uji tipe, memiliki pelaat nomor biruKompas.com/Daafa Alhaqqy Bukti motor listrik konversi sudah lolos uji tipe, memiliki pelaat nomor biru

DOKUMEN PELAYANAN BIAYA
Pengurusan BPKB

Pemeriksaan cek fisik ranmor sebelum dan sesudah konversi.

Penulisan keterangan perubahan mesin ke listrik pada lembar catatan kepolisian.

 RP 0
Pengurusan STNK Pencetakan STNK baru dengan perubahan identitas ranmor sumber energi listrik dan daya listrik.  RP 100.000
Penerbitan TNKB Pencetakan TNKB baru dengan tanda khusus warna biru (pelat biru).  Rp 60.000

Ketiga proses tersebut berkekuatan hukum tetap, dan sudah diatur dalam pasal 7 Peraturan Pemerintah nomor 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP yang Berlaku Pada Polri.

Baca juga: Anggaran Insentif Konversi Motor Listrik 2024 Masih Tanda Tanya

Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menargetkan sebanyak 13 juta kendaraan roda dua atau motor dapat dikonversi menjadi kendaraan listrik pada 2030.KOMPAS.com/DIO DANANJAYA Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menargetkan sebanyak 13 juta kendaraan roda dua atau motor dapat dikonversi menjadi kendaraan listrik pada 2030.

Proses penerbitannya juga tidak memakan waktu lama, yakni sekitar 2 minggu. Hal ini sebagaimana disampaikan Inspektur Jenderal Pol Firman Shantyabudi, Kepala Korlantas Polri.

“Prosesnya mungkin enggak sampai dua minggu. Karena (motor listrik) yang dikonversi kan datanya sudah ada (di database kepolisian), cuma kan diganti menggunakan baterai,” ujarnya kepada Kompas.com di Jakarta, Jumat (28/7/2023).

 
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com