Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Motor yang Putar Balik Saat Lihat Razia Sudah Pasti Punya Salah

Kompas.com - 16/07/2023, 15:01 WIB
Gilang Satria,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAs.com - Operasi Patuh Jaya 2023 berlangsung dari tanggal 10-23 Juli 2023. Dalam operasi kali ini polisi kembali melakukan tilang manual setelah sebelumnya hanya menggunakan tilang elektronik.

Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum, mengatakan, tidak sedikit para pengguna jalan yang berusaha untuk menghindari petugas yang sedang melakukan razia atau pemeriksaan di jalan.

Baca juga: Prinsip Kerja AC pada Mobil dengan Fitur Idling Stop

Salah satu tindakan yang sering dilakukan ialah putar balik sembarangan saat melihat ada pemeriksaan. Bukan cuma putar balik, tapi mayoritas pengendara sepeda motor juga melawan arah menghindari razia.

Ilustrasi razia motor oleh polisi.KOMPAS.com/ACHMAD FAIZAL Ilustrasi razia motor oleh polisi.

"Pengguna jalan yang berbalik arah karena melihat petugas yang sedang razia sudah barang tentu akan mengabaikan ketentuan. Meraka berbalik secara spontanitas di latar belakangi rasa ketakutan karena kesalahan," kata Budiyanto dalam keterangan resmi, Minggu (16/7/2023).

Padahal bisa jadi kalau mengikuti poses razia belum tentu ditilang. Sebab Operasi Patuh Jaya tidak hanya melakukan penindakan dengan tilang tapi juga imbauan.

"Mereka tidak sadar saat berputar balik atau melawan arus akan berhadapan dengan arus yang datang berlawanan," kata Budiyanto.

"Situasi ini tentunya sangat berbahaya dan berpotensi terjadinya kecelakaan lalu lintas. Setiap kejadian kecelakaan sudah dipastikan diawali dari pelanggaran lalu lintas. Melawan arus merupakan pelanggaran lalu lintas," katanya.

Bajaj dan motor kerap melawan arah melalui trotoar di Jalan Jatinegara Timur No. 44B, Bali Mester, Jakarta Timur, pada Rabu (8/3/2023). (KOMPAS.com/XENA OLIVIA) Xena Olivia Bajaj dan motor kerap melawan arah melalui trotoar di Jalan Jatinegara Timur No. 44B, Bali Mester, Jakarta Timur, pada Rabu (8/3/2023). (KOMPAS.com/XENA OLIVIA)

Adapun kalau putar balik atau melawan arus, sudah pasti merupakan pelanggaran lalu-lintas dan mesti ditilang.

UU LLAJ No 22 Tahun 2009, Pasal 106 ayat ( 4 ) huruf a dan huruf d bahwa setiap orang yang mengemudikan ranmor di jalan wajib mematuhi ketentuan huruf a rambu-rambu perintah atau rambu larang.

Budiyanto menyebut, pengguna jalan yang melawan arus dapat dikenakan pasal 287 ayat 1, dipidana dengan pidana kurungan dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau