Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BSN Sudah Keluarkan 38 SNI Khusus Kendaraan Listrik di Indonesia

Kompas.com - 15/07/2023, 07:42 WIB
Ruly Kurniawan,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam upaya mengurangi emisi karbon 31,89 persen pada tahun 2030 dan capai target bebas emisi alias net zero emission (NZE) di 2060, Pemerintah mendorong adanya percepatan penciptaan ekosistem kendaraan listrik.

Seiring dengan hal terkait, penerapan Standarisasi Nasional Indonesia (SNI) juga diharapkan bisa memberikan keyakinan lebih kepada masyarakat dan menjadikan presepsi positif atas transportasi baru itu.

Sehingga secara perlahan namun agresif, terjadi proses transisi atas penggunaan kendaraan listrik di Indonesia.

Baca juga: Yamaha Berikan Sentuhan Dynamic Sound pada SUV Baru Mitsubishi

Ilustrasi baterai untuk mobil elektrifikasi(SHUTTERSTOCK/ROMAN ZAIETS) Ilustrasi baterai untuk mobil elektrifikasi

Kepala Badan Standardisasi Nasional (BSN) Kukuh S Achmad mengatakan, salah satu konsen BSN dalam program strategisnya tahun 2023 adalah mengembangkan SNI yang mendukung terciptanya ekosistem kendaraan listrik yang aman.

“Sebagai produk transportasi, kekhawatiran soal kendaraan listrik itu wajar. Karena sebagaimana produk lain, penggunaan listrik pada kendaraan, juga berisiko," ujar dia dalam keterangannya, Jumat (14/7/2023).

"Produk-produk seperti Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) yang menggunakan arus listrik, juga perlu dijamin keamanan dan keselamatannya,” jelas Kukuh.

Penerapan SNI di sistem elektrifikasi dan berbagai komponen kendaraan listrik seperti ban, pelek, dan kaca mobil diharapkan dapat meyakinkan masyarakat kendaraan listrik aman dan nyaman.

Baca juga: Ini Bedanya Hyundai Ioniq 5 N dengan versi Biasa

Ilustrasi kendaraan listrikDok. PLN Ilustrasi kendaraan listrik

BSN telah menetapkan 38 SNI terkait kendaraan listrik, 15 SNI untuk infrastruktur pengisian Kendaraan Listrik dan terdapat 9 SNI yang dirumuskan terkait baterai kendaraan listrik diantaranya:

1. SSNI IEC 62660 bagian 1 s.d 3 untuk persyaratan keselamatan, kinerja dan pengujian “sel baterai” kendaraan listrik;

2. SNI 8871:2019 untuk persyaratan keselamatan “pak baterai” pada mobil listrik dan SNI 8872:2019 untuk persyaratan keselamatan “pak baterai” pada sepeda motor listrik;

3. SNI ISO 12405-4:2018 terkait pengujian kinerja “pak baterai” pada mobil listrik;

4. SNI 9102:2022 terkait pengujian kinerja “pak baterai” pada sepeda motor listrik;

5. SNI 8927 dan SNI 8928 yang diterbitkan pada tahun 2020 mengatur terkait persyaratan keselamatan dan spesifikasi baterai yang dapat dilepas dan ditukar.

“Kami sebagai Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang bertanggung jawab dalam pembinaan standardisasi, sangat berkepentingan mengkampanyekan kendaraan listrik yang memenuhi standardisasi, untuk menjamin keamanan dan keselamatan pengguna,” ujar Kukuh.

Baca juga: Pahami Lagi Aturan Berkendara yang Aman di Pertigaan

Salah satu bentuk kampanye tersebut melalui kegiatan EVSE tahun 2023, yang melibatkan stakeholder terkait seperti perusahaan kendaraan listrik, lembaga sertifikasi dan laboratorium penguji, penyedia charging system dan tentunya pemerintah terkait.

Beberapa peserta pendukung EVSE diantaranya PT. PLN (Persero) Pusat Sertifikasi, PT. PLN Unit Induk Distribusi (UID) Jateng dan DIY, TUV Nord Indonesia, PT SGMW Sales Indonesia (Wuling) serta PT INES.

“BSN tidak dapat bekerja sendirian dalam mengkampanyekan penerapan SNI. Oleh sebab itu, dukungan dan komitmen para pemangku kepentingan, sangat diharapkan untuk tercapainya tujuan terciptanya ekosistem kendaraan listrik yang aman dan nyaman,” kata Kukuh lagi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau