Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tujuan Terkait

BSN Sudah Keluarkan 38 SNI Khusus Kendaraan Listrik di Indonesia

Kompas.com - 15/07/2023, 07:42 WIB
Ruly Kurniawan,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam upaya mengurangi emisi karbon 31,89 persen pada tahun 2030 dan capai target bebas emisi alias net zero emission (NZE) di 2060, Pemerintah mendorong adanya percepatan penciptaan ekosistem kendaraan listrik.

Seiring dengan hal terkait, penerapan Standarisasi Nasional Indonesia (SNI) juga diharapkan bisa memberikan keyakinan lebih kepada masyarakat dan menjadikan presepsi positif atas transportasi baru itu.

Sehingga secara perlahan namun agresif, terjadi proses transisi atas penggunaan kendaraan listrik di Indonesia.

Baca juga: Yamaha Berikan Sentuhan Dynamic Sound pada SUV Baru Mitsubishi

Ilustrasi baterai untuk mobil elektrifikasi(SHUTTERSTOCK/ROMAN ZAIETS) Ilustrasi baterai untuk mobil elektrifikasi

Kepala Badan Standardisasi Nasional (BSN) Kukuh S Achmad mengatakan, salah satu konsen BSN dalam program strategisnya tahun 2023 adalah mengembangkan SNI yang mendukung terciptanya ekosistem kendaraan listrik yang aman.

“Sebagai produk transportasi, kekhawatiran soal kendaraan listrik itu wajar. Karena sebagaimana produk lain, penggunaan listrik pada kendaraan, juga berisiko," ujar dia dalam keterangannya, Jumat (14/7/2023).

"Produk-produk seperti Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) yang menggunakan arus listrik, juga perlu dijamin keamanan dan keselamatannya,” jelas Kukuh.

Penerapan SNI di sistem elektrifikasi dan berbagai komponen kendaraan listrik seperti ban, pelek, dan kaca mobil diharapkan dapat meyakinkan masyarakat kendaraan listrik aman dan nyaman.

Baca juga: Ini Bedanya Hyundai Ioniq 5 N dengan versi Biasa

Ilustrasi kendaraan listrikDok. PLN Ilustrasi kendaraan listrik

BSN telah menetapkan 38 SNI terkait kendaraan listrik, 15 SNI untuk infrastruktur pengisian Kendaraan Listrik dan terdapat 9 SNI yang dirumuskan terkait baterai kendaraan listrik diantaranya:

1. SSNI IEC 62660 bagian 1 s.d 3 untuk persyaratan keselamatan, kinerja dan pengujian “sel baterai” kendaraan listrik;

2. SNI 8871:2019 untuk persyaratan keselamatan “pak baterai” pada mobil listrik dan SNI 8872:2019 untuk persyaratan keselamatan “pak baterai” pada sepeda motor listrik;

Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.

Video rekomendasi
Video lainnya


28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com