JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Perkumpulan Industri Kendaraan Listrik Indonesia (Periklindo), Moeldoko menyatakan, bahwa ketatnya persyaratan atas pemberian subsidi Rp 7 juta untuk motor listrik kurang menarik masyarakat.
Sebab, masyarakat kesulitan untuk mengaksesnya padahal permintaan terbilang sangat tinggi.
"Insentif disertai dengan persyaratan itu tidak menarik, jadi kami akan mengubah (persyaratan) itu dan ditiadakan," kata Moeldoko, Kamis (13/7/2023).
Moeldoko mengatakan saat ini pemerintah membuka opsi untuk mengubah syarat penerima insentif motor listrik.
Baca juga: Pemerintah Bakal Permudah Syarat Penerima Subsidi Motor Listrik
Oleh karena itu, pekan depan, pemerintah akan melakukan rapat evaluasi untuk membahas persyaratan subsidi motor listrik, yang akan dipimpin langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
"Minggu depan ada rapat lagi dipimpin Pak Luhut untuk melihat perkembangan dari Peraturan Menteri Keuangan yang masalah pemberian subsidi itu," ucapnya.
Persyaratan ini disebut Moeldoko menjadi hambatan masyarakat untuk mengikuti program insentif motor listrik ini. Hal tersebutlah yang menyebabkan insentif kendaraan listrik masih sepi peminat.
Berdasarkan data pada laman Sistem Informasi Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Roda Dua atau Sisapira, dari 200 ribu kuota yang terdia, baru 36 yang tersalurkan, tercatat hingga Rabu, 12 Juli 2023.
Baca juga: Pahami Lagi Aturan Berkendara yang Aman di Pertigaan
Adapun kriteria penerima subsidi Rp 7 juta untuk motor listrik, tercantum dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua.
Pada beleidnya, ada empat syarat penerima subsidi motor listrik yaitu, hanya untuk pelaku UMKM penerima kredit usaha rakyat (KUR), penerima bantuan produktif usaha mikro (BPUM) dan bantian subsidi upah, serta penerima subsidi listrik 450VA hingga 900VA.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.