Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini 9 Pelanggaran yang Ditindak Selama Operasi Patuh Semeru 2023

Kompas.com - 10/07/2023, 14:12 WIB
Daafa Alhaqqy Muhammad,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Korlantas Polri memulai Operasi Patuh 2023 secara serentak di banyak Provinsi mulai hari ini, Senin (10/7/2023) hingga Minggu (23/7/2023).

Wilayah Jawa Timur, akan dilaksanakan Operasi Patuh Semeru dan diawasi langsung oleh Polda Jatim.

Menyikapi hal ini, Polisi mengimbau pengendara untuk menaati aturan yang berlaku, serta selalu membawa dokumen wajib seperti SIM dan STNK.

“Lengkapi surat-surat kendaraan dan pengemudi, pastikan kondisi kendaraan baik dan sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan, serta selalu patuhi peraturan dan rambu-rambu lalu lintas saat berkendara,” tulis satlantasresbatu dalam unggahannya, dikutip Kompas.com, Senin (10/7/2023).

Baca juga: Meski Hujan Deras, Pengendara Motor Dilarang Berteduh di Bawah Jembatan

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Sat Lantas Polres Batu (@satlantasresbatu)

Adapun dalam masa operasi patuh semeru, ada sembilan pelanggaran yang menjadi incaran polisi. Berikut daftarnya :

1. Pengendara motor yang tidak menggunakan helm SNI.

2. Melebihi batas kecepatan.

3. Pengendara kendaraan bermotor di bawah umur.

4. Pengendara ranmor R4 yang tidak menggunakan safety belt (sabuk pengaman).

Baca juga: Tilang Manual Diterapkan Selama Operasi Patuh Candi 2023

5. Mengemudi dalam pengaruh alkohol (mabuk).

6. Menggunakan ponsel atau HP 6 saat mengemudi.

7. Melawan arus.

8. Berboncengan lebih dari 2 orang

9. Kendaraan over dimension 8 dan over loading (ODOL).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau