Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Meski Hujan Deras, Pengendara Motor Dilarang Berteduh di Bawah Jembatan

Kompas.com - 10/07/2023, 13:12 WIB
Daafa Alhaqqy Muhammad,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Hujan mendadak di jalan memang bisa menyulitkan pengendara sepeda motor. Menghadapi situasi ini, langkah yang diambil tentunya berteduh sejenak atau memasang jas hujan.

Namun ada satu kebiasaan kurang baik dari beberapa pengendara motor dalam menyikapi hujan, yakni berteduh di lokasi yang tidak pada tempatnya.

Sato lokasi yang kerap dijadikan tempat berteduh adalah kolong jembatan atau bagian underpass. Selain membahayakan, sikap ini juga sangat merugikan pengguna jalan lainnya.

Agus Sani, Head of Safety Riding AHM Wahana menjelaskan, rombongan pengendara yang memadati area underpass bisa memicu kemacetan.

Baca juga: Curah Hujan Mulai Tinggi, Perhatikan Kondisi Cover Mobil

Aksi tidak terpuji rombongan pengendara motor yang berhenti di bawah underpass untuk menghindari Hujan. Bisa memicu kemacetan panjangKOMPAS.com/daafa alhaqqy Aksi tidak terpuji rombongan pengendara motor yang berhenti di bawah underpass untuk menghindari Hujan. Bisa memicu kemacetan panjang

“Otomatis sisi jalan diakuisisi pemotor yang neduh. Kalau arus lalu lintas lagi padat, bisa-bisa ngular (macet panjang),” ucapnya kepada Kompas.com, Minggu (9/7/2023).

Dia mengatakan, menghindari hujan dan berteduh tentu tidak dilarang, selama hal itu dilakukan di tempat yangh tepat dan tidak menghalangi jalan umum.

“Sebaiknya jangan ikutan (berteduh di underpass), lebih baik cari lokasi yang lebih tepat misalnya minimarket atau ruko. Barulah berteduh, atau pasang jas hujan di sana,” ucap dia.

Pemerintah sendiri telah memberlakukan aturan perihal larangan berhenti di bahu jalan. Hal itu tertuang dalam pasal 275 ayat 1 Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), yang berbunyi :

“Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, fasilitas Pejalan Kaki, dan alat pengaman Pengguna Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,”?

 
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau