JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya resmi menggelar Operasi Patuh Jaya 2023 mulai Senin (10/7/2023). Kegiatan ini akan berlangsung selama 14 hari ke depan, tepatnya hingga 23 Juli 2023.
Setidaknya, sebanyak 2.938 personel gabungan dikerahkan dalam operasi tersebut.
Ribuan personel gabungan yang terlibat dalam Operasi Patuh Jaya 2023 adalah personel Polda Metro Jaya dan Polres jajaran, TNI, Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Dinas Pekerjaan Umum Provinsi DKI Jakarta, Satpol PP DKI Jakarta, Organisasi Angkutan Darat, hingga Dewan Transportasi DKI Jakarta.
“Dengan struktur operasi Patuh Jaya 2023 yang melibatkan berbagai instansi di dalamnya, diharapkan dapat bersinergi dalam mengatasi sekelumit permasalahan lalu lintas,” ucap Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto, dikutip dari NTMC Polri, Senin (10/7/2023).
Baca juga: Curah Hujan Mulai Tinggi, Perhatikan Kondisi Cover Mobil
Karyoto juga turut meminta kepada jajarannya agar bertindak simpatik dan humanis.
“Pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2023 saya harap dilaksanakan dengan sungguh-sungguh dan dengan cara bertindak yang simpatik dan humanis,” ujar Karyoto.
Karyoto menambahkan, dengan proses penegakan hukum dalam Operasi Patuh Jaya 2023 yang baik diharapkan kedisiplinan masyarakat tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran lalu lintas kembali.
“Sehingga apa yang menjadi tujuan dari operasi ini, dapat terwujud dan terutama dapat dirasakan oleh masyarakat,” kata Karyoto.
Sementara itu, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman meminta masyarakat mentaati segala aturan dalam berlalu lintas. Hal itu demi keselamatan semua pihak.
“Dalam berkendaraan kita harus bertanggung jawab terhadap keselamatan diri kita dan orang lain yang ada di sekitar kita,” kata Latif.
Baca juga: Motor Listrik BMW CE 02 Meluncur, Harga Rp 115 Jutaan
Setidaknya ada 14 pelanggaran yang menjadi target Operasi Patuh Jaya 2023. Berikut daftar pelanggaran yang menjadi incaran:
1. Melawan arus
2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
3. Menggunakan HP saat mengemudi
4. Tidak menggunakan helm SNI
5. Mengemudi kendaraan tidak menggunakan sabuk
6. Melebihi batas kecepatan
7. Berkendara di bawah umur, tidak memiliki SIM
8. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang
9. Kendaraan bermotor roda empat atau lebih tidak memenuhi persyaratan layak jalan
10. Kendaraan roda dua dan roda empat yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan yang standar
11. Kendaraan bermotor roda dua dan roda empat yang tidak dilengkapi dengan STNK
12. Pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar marka/bahu jalan
13. Kendaraan bermotor yang memasang rotator dan/atau sirine yang bukan peruntukannya
14. Penertiban kendaraan roda empat yang memakai pelat nomor RFS/RFP