JAKARTA, KOMPAS.com - Korlantas Polri memulai Operasi Patuh 2023 secara serentak di banyak Provinsi mulai hari ini, Senin (10/7/2023) hingga Minggu (23/7/2023).
Wilayah Jawa Timur, akan dilaksanakan Operasi Patuh Semeru dan diawasi langsung oleh Polda Jatim.
Menyikapi hal ini, Polisi mengimbau pengendara untuk menaati aturan yang berlaku, serta selalu membawa dokumen wajib seperti SIM dan STNK.
“Lengkapi surat-surat kendaraan dan pengemudi, pastikan kondisi kendaraan baik dan sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan, serta selalu patuhi peraturan dan rambu-rambu lalu lintas saat berkendara,” tulis satlantasresbatu dalam unggahannya, dikutip Kompas.com, Senin (10/7/2023).
1. Pengendara motor yang tidak menggunakan helm SNI.
2. Melebihi batas kecepatan.
3. Pengendara kendaraan bermotor di bawah umur.
4. Pengendara ranmor R4 yang tidak menggunakan safety belt (sabuk pengaman).
5. Mengemudi dalam pengaruh alkohol (mabuk).
6. Menggunakan ponsel atau HP 6 saat mengemudi.
7. Melawan arus.
8. Berboncengan lebih dari 2 orang
9. Kendaraan over dimension 8 dan over loading (ODOL).
https://otomotif.kompas.com/read/2023/07/10/141200815/ini-9-pelanggaran-yang-ditindak-selama-operasi-patuh-semeru-2023