Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat dan Tata Cara Bikin SIM di Luar Domisili

Kompas.com - 30/06/2023, 15:01 WIB
Janlika Putri Indah Sari,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Surat izin mengemudi (SIM) menjadi salah satu syarat wajib bagi pengendara kendaraan bermotor di jalan raya.

Untuk membuat SIM, masyarakat biasanya mendatangi kantor satuan penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).

Lantas bisakah membuat dan memperpanjang SIM di luar domisili?

Ternyata banyak yang tidak tahu bila saat ini membuat SIM bisa dilakukan di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM di mana saja, jadi tidak tergantung oleh wilayah pemohon SIM.

"Bisa di (lakukan di Satpas) mana saja," ujar Kanit Regident Satpas SIM Polres Metro Bekasi, AKP Evo Rudi Laksono, yang ditemui di Cikarang, Bekasi, belum lama ini kepada Kompas.com.

Baca juga: Liburan Bawa Mobil Pribadi, Tips Aman Simpan Barang di Mobil

Rudi menjelaskan bila itu adalah salah satu bentuk (inovasi) untuk masyarakat tanpa harus pulang ke kampung.

"Sudah lama. Bahkan sebelum launching Smart SIM," ujar dia.

Artinya pembuatan maupun perpanjangan SIM A dan SIM C bisa dilakukan di Satpas wilayah mana saja asalkan dokumen pendukung lengkap.

Ujian praktek SIM C angka delapan di Polres Metro Bekasi KOMPAS.com/Gilang Ujian praktek SIM C angka delapan di Polres Metro Bekasi

Hal yang paling penting, warga yang ingin mengurus SIM di luar domisili harus memiliki KTP elektronik. Adapun mengenai syarat dan tata cara pembuatan SIM di luar domisili KTP sama seperti biasanya.

Pemohon harus cukup usia yaitu 17 tahun bagi SIM A, SIM C, dan SIM D, 20 tahun bagi SIM B1 dan B II, serta usia 21 tahun bagi pengaju SIM umum. Lalu, menyertakan pas foto dan fotokopi KTP asli.

Sementara tata cara pembuatannya ialah sebagai berikut:

- Mengisi formulir permohonan disertai fotokopi KTP dan pas photo

- Mengikuti ujian Teori

- Bila lulus ujian Teori, maka berhak untuk mengikuti ujian praktik sesuai dengan jenis SIM yang dikehendaki

- Bila lulus dalam ujian teori dan praktik, maka pemohon akan dipanggil untuk pembuatan SIM

Baca juga: Coba Stargazer Varian Bawah yang Kini Naik Kelas [Video]

Bagi pemohon yang sudah melewati tahap di atas, maka harus melampirkan sejumlah dokumen seperti KTP yang sah, Fotokopi KTP, surat keterangan sehat jasmani dari dokter, surat keterangan sehat rohani (psikologi), dan BIT SIM dilengkapi hasil uji simulator.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau