Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Viral Motor Diseruduk Sapi Kurban, Pemilik Punya Hak Menuntut

Kompas.com - 30/06/2023, 08:12 WIB
Daafa Alhaqqy Muhammad,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Memasuki pekan hari raya Idul Adha, banyak dijumpai penampakan hewan kurban yang diarak melewati jalan, baik menggunakan kendaraan atau tidak.

Hal itu tentu menjadi tontonan rutin yang selalu tersaji setiap tahunnya. Namun selain menghadirkan nostalgia, hewan berkeliaran di jalanan umum tentu bisa memicu risiko tertentu.

Seperti yang nampak pada video viral TikTok unggahan akun @myselfmyenemy, terlihat seekor sapi kurban berukuran besar menjadi liar di wilayah Balikpapan, Kalimatan Timur.

Nampak sapi tersebut bersikap agresif dan menginjak-injak beberapa unit motor sampai ringsek. Beruntung saat itu, motor-motor dalam posisi diparkir dan tidak ada pengendara.

Baca juga: Ban Truk Pecah, Jadi Bahaya Tidak Terduga buat Pengendara Motor

@myselfmyenemy sepii goooo #fyp #rsmedikautamapermatabalikpapan #linimasabalikpapan #portalbalikpapan #balikpapanku ? original sound - Upin & Ipin Official

“Tiap idul adha selalu aja ada kejadian sapi kabur,” tulis salah satu komentar video, dikutip Kompas.com Kamis (29/6/2023).

Berkaca dari kejadian tersebut, tentunya ada kerugian signifikan yang diderita oleh pemilik motor. Menimbang ada beberapa komponen yang jelas terlihat rusak seperti knalpot dan shockbreaker patah.

Haitsam Nuril Brantas Anarki, Pengacara Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Nuryanto & Partners menjelaskan, kejadian tersebut bisa dianggap sebagai tindak kealpaan yang menimbulkan kerugian.

Jadinya, pemilik kendaraan sepenuhnya memiliki hak untuk menerima ganti rugi biaya kerusakan dari pihak yang bertanggung jawab, dalam hal ini, adalah yang bertugas mengamankan Sapi.

Baca juga: Kenali Pemicu Terjadinya Oil Sludge pada Mesin Mobil

Sapi kurban beringas masuk ke jalan dan nyaris seruduk pengendara motortangkapan layar tiktok @myself Sapi kurban beringas masuk ke jalan dan nyaris seruduk pengendara motor

“Utamanya tentu menggunakan sarana mediasi (penyelesaian baik-baik) dahulu. Jika tidak ada itikad baik dari pihak yang bersangkutan, bisa dijerat pasal 1365 KUHPerdata,” ucapnya kepada Kompas.com, Kamis (29/6/2023).

Pasal 1365 KUHPerdata menegaskan jika tindakan yang merugikan orang lain termasuk perbuatan melawan hukum. Pelaku diwajibkan bertanggung jawab dan mengganti kerugian yang ditimbulkan tersebut.

Nuril menegaskan, situasi tersebut tidak bisa dianggap sebagai force majeure alias bencana yang tidak dapat diantisipasi. Jadi harus ada pihak yang bertanggung jawab.

“Bisa dilihat sapi itu punya tali kekang dan luput dari penguasaan orang yang bertugas. Karena sikap lalai itulah, terjadi kerusakan yang merugikan. Jadi harus ada pihak yang bertanggung jawab,” ucap dia.

Baca juga: Saat Motor Terserempet hingga Nyaris Terlindas Kereta Wisata di Solo...

Seekor sapi yang kabur dan masuk ke off ramp Ancol Barat, Jakarta Utara, Kamis (29/6/2023) pagi pukul 09.30 WIB. Sapi itu kabur karena diduga stres saat hendak disembelih.Dok.PJR Ditlantas Polda Metro Jaya. Seekor sapi yang kabur dan masuk ke off ramp Ancol Barat, Jakarta Utara, Kamis (29/6/2023) pagi pukul 09.30 WIB. Sapi itu kabur karena diduga stres saat hendak disembelih.

Terkait siapa pihak yang bertanggung jawab, menurutnya harus dilakukan evaluasi secara menyeluruh dulu. Tapi intinya, adalah yang bertugas mengamankan sapi pada saat itu.

"Boleh jadi (pelaku) bukan pemilik sapi yang berniat kurban, tapi petugas kurban, atau penjual hewan kurban. Pastinya pihak yang dirugikan punya hak menuntut," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau