JAKARTA, KOMPAS.com - Demi keamanan, pelintasan kereta api umumnya dibuat jauh dari keramaian.
Namun, berbeda dari kereta api wisata di Jalan Slamet Riyadi, Kota Solo, Jawa Tengah. Jalur kereta api tersebut justru berada di jalanan utama di pusat kota.
Bagi pengguna kendaraan bermotor lainnya diharapkan untuk berhati-hati saat melintas, jangan sampai bernasib seperti pengendara motor dalam rekaman video Tiktok Agenda Solo.
Baca juga: Ingat, Bikin SIM Bisa di Satpas Mana Saja
Dalam tayangan tersebut terlihat pengendara sepeda motor yang berhenti di depan pelintasan kereta api tanpa palang pintu di Jalan Slamet Riyadi, Kota Solo, Jawa Tengah.
Jarak pengendara motor yang terlalu dekat dengan kereta api tersebut membuat ban depan sepeda motor bersenggolan dengan kereta api. Alhasil, pengendara motor itu pun terjatuh dan motornya hampir terlindas kereta.
Dikutip dari Kompas.com, Kamis (29/6/2023), jalur kereta api di Jalan Slamet Riyadi merupakan warisan pemerintahan kolonial Belanda.
Dibangun sejak 1922, jalur kereta api tersebut menghubungkan Kota Solo dengan Wonogoiri.
Kemudian, pada tahun 2009-2010, dilakukan peremajaan rel menjadi jenis R42 dan mengubah bantalan rel yang tadinya kayu menjadi beton.
Kereta yang lewat di jalur ini adalah kereta wisata uap Jaladara dengan sistem carter dan railbus Batara Kresna yang rutin melintas.
Kereta yang melintas dibatasi kecepatannya maskimal 20 km per jam dan wajib membunyikan semboyan 35. Dengan begitu, perjalanan kereta api yang melintasi Jalan Slamet Riyadi bisa tetap aman.
Namun, penting bagi pengguna jalan untuk selalu memperhatikan rambu-rambu yang ada dan berhenti sejenak sebelum melintas.
Baca juga: KTM Menolak Marquez Untuk 2024, Tapi Bukan Pintu di 2025
Pedoman berlalu lintas saat melewati pelintasan kereta sebidang juga diatur secara hukum dalam Peraturan Dirjen Perhubungan Darat Nomor SK.047/AJ.410/DRJD/2018.
Pada Pasal 11 huruf e, dijelaskan bahwa pengendara wajib berhenti sejenak sebelum melewati pelintasan sebidang, kemudian menengok ke kiri dan ke kanan untuk memastikan tidak ada kereta yang akan melintas.
Ketika terjadi kecelakaan, sanksi justru dikenakan kepada pengemudi atau pengguna jalan yang melanggar aturan tersebut. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 114; bahwa ada pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp 750.000.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.